Breaking News

Usin Abdisyah Minta Pemprov Sinkronisasikan Besaran NJOP Kabupaten/Kota


REALITAPOST.COM, BENGKULU --
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Sembiring menyatakan bahwa perlu adnaya sinkronisasi dan sinergitas antara Pemda Provinsi Bengkulu bersaama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan (NJPO-PBB).

Tujuannya agar, kata dia, masyarakat tidak menyengsarakan masyarakat dan tidak berdampak pada konsekuensi hukum dikemudian hari."Ya itu harus disinkronkan bersama pihak terkait," tegasnya.

Sebelumnya, Terkait adanya pengajuan Rancangan Peraturan Walikota (Perwal) Bengkulu atas Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar Rapat guna membahas Perwal tersebut, di Ruang Rapat Rafflesia Lantai II Kantor Gubernur, Senin (03/10).

Rapat ini diikuti Asisten I, BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Pemkesra yang dipimpin Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri.

Dalam keterangannya, Sekda Hamka mengatakan, rancangan Perwal yang bakal dikeluarkan oleh Walikota terkait Klasifikasi dan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan perlu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Bengkulu sebagai wakil dari pemerintah pusat.

"Sebagai Wakil Pemerintah pusat, maka gubernur melakukan fasilitasi atas rancangan Perwal yang akan dikeluarkan melalui telaah dari tim Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu," sebut Sekda Hamka, usai rapat.(ADV)

Tidak ada komentar