Breaking News

Bakesbangpol Pemalang Sosialisasikan Perundang-undangan Tahun 2022


REALITAPOST.COM, PEMALANG --
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pemalang, mengadakan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Politik yang dilaksanakan dilaksanakan di Ballroom The Winner Hotel. Sabtu (15/10/2022). 

Dalam kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, S.IP, dan dihadiri sejumlah narasumber dari Wakil Ketua 1 DPRD Ajeng Triyanti, Wakil Ketua 2 H. Khodori, Wakil Ketua 3 DPRD H. M. Rois Faizal dan Kabid Poldgari dan Ormas Bakesbangpol Pemalang Ario Ardhie Hagono serta para peserta puluhan peserta dari perwakilan masing-masing Dapil se-Kabupaten Pemalang. 

"Kami sangat berharap melalui kegiatan kesatuan melalui tatap muka atau komunikasi langsung antara Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dengan masyarakat sebagai bagian implementasi usaha membangun Demokrasi Pancasila." tutur Tatang Kirana

Tatang Kirana juga mengatakan komunikasi politik atas dasar Pancasila mengedepankan prinsip kesetaraan, prinsip membangun peradaban, menghormati nilai nilai kemanusiaan, keadilan, dan "tepo seliro" wajib selalu dikembangkan menuju tatanan masyarakat yang lebih berkeadilan, lebih makmur dan lebih sejahtera seiring dengan perkembangan zaman.

Disamping itu, Tatang Kirana juga mengharapkan kegiatan ini dapat bagi anggota dewan serta dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Sebagai forum menjaring aspirasi dan pelibatan partisipasi masyarakat dalam aktivitas di Dewan.

"Terwujudnya komunikasi yang efektif dan berkesinambungan antara Dewan dan masyarakat. Sebagai masyarakat agar maksimalkan kegiatan ini untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung." jelas Tatang

"Mudah-mudahan dapat semakin memperluas wawasan kita semua dalam memahami arti penting kesadaran dan kewajiban setiap warga negara dalam mewujudkan demokrasi yang semakin berkualitas melalui koordinasi dan komunikasi politik yang sehat dan bermartabat." pungkas Tatang. 

(UsM-Realitapost)

Tidak ada komentar