Bank Bengkulu Dan Kejati Teken MoU
Bank Bengkulu dan Kejati Teken MoU Bidang Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara |
Penandatangan ini dilakukan langsung Kepala Kejati Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H.,M.H. dan Dirut Bank Bengkulu Dr. Ir. H. Ahmad Irfan, SH, MBA, MM, MH, CWM, CPD dan disaksikan kedua pejabat kedua lembaga tersebut.
Dalam sambutannya, Dirut Bank Bengkulu yang akrab disapa bang Irfan mengapresiasi langkah Kejati Bengkulu yang berkenan siap membantu dan mendukung langkah nyata Bank Bengkulu dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
"Ini menjadi modal awal Bank Bengkulu untuk bisa lebih siap menghadapi setiap tantangan dalam memajukan Bank Daerah miliki masyarakat Bengkulu. Setidaknya bila ada masalah hukum perda, Bank Bengkulu bisa mendapatkan bantuan dari pihak Kejaksanaan Tinggi dalam melakukan langkah hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kejati Bengkulu Heri mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bank Bengkulu yang mau melibatkan Kejati dalam penanganan perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
"Karena kami ingin memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Bengkulu termasuk Bank Bengkulu dalam persoalan hukum atau konsultasi hukum. Prinsipnya kami siap membantu," tegasnya.
Dalam kerjasama ini terdapat 8 pasal yang mengatur kedua pihak. Salah satu pasal yakni di Pasa; 2 disebutkan ruang lingkup kesepakatan yakni :
(1) Kegiatan Bank Bengkulu yang relevan dengan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
(2) Pemberian bantuan keahlian dan atau pertimbangan hukum oleh PIHAK KEDUA dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/Kekayaan/Aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PIHAK PERTAMA;
(3) Pemberian bantuan hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara ligitasi maupun non ligitasi;
(4) Pemberian Pertimbangan Hukum yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) dan/atau Pendampingan (Legal Assistance/LA) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar dari permintaan Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, dan BUMN/BUMD;
(5) Melakukan Tindakan Hukum Lain yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di pusat/daerah, dan BUMN/BUMD dalam hal pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PIHAK PERTAMA.
(6) PARA PIHAK dapat melakukan kerjasama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.(Cis)
Tidak ada komentar
Posting Komentar