Kejati Bengkulu Resmi Sita Rp 13 M
Realitapost.com, Bengkulu -- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah resmi menyelamatkan uang negara senilai Rp 13 M dari perkara Replanting Kelapa Sawit Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020.
Dalam siaran konferensi pers di Kejati Bengkulu, Kamis pagi (21/7/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH., MH mengatakan dari satu kelompok tani penyidik menyita uang sejumlah Rp 13 miliar, dengan modus pemalsuan identitas anggota kelompok untuk mendapatkan bantuan program replanting ini.
“Masih kita kembangkan, Ini baru 4 tersangka yang kita tetapkan dari satu kelompok tani dan menyita uang sebesar Rp 13 milar,” ungkap Kajati Bengkulu, Heri Jerman
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2022 di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa (19/7/2022).
Keempat tersangka yang diperiksa penyidik tersebut yakni Arlan Sidi selaku Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan Priyanto selaku Kepala Desa Tanjung Muara.
Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan guna pengembangan kasus tersebut, karena diduga dalam kasus tersebut masih ada pihak-pihak yang turut terlibat untuk bertanggungjawab.(red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar