Breaking News

BMA Lebong Gugat SK Bupati 396

Realitapost.com, Bengkulu - Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong Mencari keadilan atas Keputusan Bupati Lebong yang mengangkat pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tahun 2021-2026 berdasarkan hasil dari musyawarah Forum Komunikasi Lintas Pembangunan (FKLPL) selasa 1 maret 2022.

Melalui kuasa hukumnya Badruzzaman menggugat SK Bupati ke PTUN Bengkulu hal ini disampaikan oleh Zetriansyah, SH

"Terkait dengan SK Bupati 396 Tahun 2021 kami telah melakukan upaya administrasi pada tanggal 23 desember 2021 namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari Bupati sehingga hari ini kami mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara Ke PTUN Bengkulu" sampai kuasa hukum Badruzzaman

Zetriansyah menyampaikan jika SK Bupati 396 tahun 2021 dikeluarkan Bupati Lebong Cacat hukum. " SK 396 tahun 2021 cacat hukum sebab pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Luar Biasa Badan Musyawarah adat Kabupaten Lebong tanggal 14 september 2021, tidak sesuai dengan AD/ART dilaksanakan oleh Forum diluar BMA, ini sangat aneh" sampainya

Diharapkan melalui gugatan di PTUN Kliennya mendapatkan keadilan. "Saya berharap dengan melakukan Gugatan Ke PTUN Klien saya mendapatkan keadilan bagaimana mungkin Bupati Lebong tidak tahu adminitrasi ini kita uji apakah SK yang dikeluarkan Bupati tersebut, Sah atau cacat hukum" pungkas Zetriansyah

Tidak ada komentar