Breaking News

SE Gubernur Dinilai Memberatkan Pengusaha Perhotelan

Realitapost.com, Bengkulu - Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu menilai bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur nomor : 556/1822/Dispar/2021 tentang pemasangan lampu penerangan pada halaman Depan Hotel, Rumah Makan, Restoran, Cafe, dan tempat Hiburan lainnya di Kawasan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu tahun 2021 dinilai bebani pengusaha perhotelan. 

Politisi Gerindra Solihin Adnan, menilai hawa SE Gubernur Bengkulu tersebut sangat membebani para pengusaha perhotelan, karena industri perhotelan lumpuh sekitar 2 tahun akibat pandemi. Selain itu, mulai pandemi Covid-19 tingkat hunian Hotel dibawah 20 persen dan lebih dari 75 persen setiap Hotel merumahkan karyawan. 

“Pemerintah pusat ada kebijakan dana Stimulan 2021 dalam bentuk dana Rp 3 miliar kepada industri perhotelan, begitu pemerintah pusat punya kebijakan yang mendukung pembangunan Pariwisata, seyogyanya dikaji ulang," ujarnya.

Solihin Adnan menyebutkan, tidak tepat Gubernur mengeluarkan SE tersebut, karena mengingat saat ini perhotelan baru mulai bangkit sehabis diterpa pandemi Covid-19, sehingga kebijakan mengeluarkan SE pemasangan lampu itu tidak tepat dan seharusnya pengusaha perhotelan tidak dibebani oleh urusan yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. 

“Ya kita berharap Gubernur lebih paham soal ini, karena ini tentunya sangat membebani pengusahan di kawasan Pantai Panjang, yang seharusnya didukung untuk bangkit dan saya harap SE yang membebani pengusaha itu dicabut, jelas Solihin Adnan. 


Diketahui, isi dari SE Gubernur tersebut yakni berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata, nomor 14 tahun 2016 tentang pedoman pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, maka, sebagai bentuk penataan pariwisata Provinsi Bengkulu yang berkelanjutan dengan prinsip CHSE (Clean, Health, Safety dan Evironment) dikawasan tersebut.

1. Agar setiap pelaku usaha Perhotelan, Rumah Makan, Restaurant, Cafe, Dan tempat hiburan lainnya dikawasan pariwisata pantai panjang Kota Bengkulu untuk memasang penerangan dihalaman depan tempat usaha masing-masing dengan spesifikasi : 

a. Jarak antar lampu Per10-12 Meter dari total ukuran panjang tempat usaha (Jumlah Menyesuaikan). 

b. Tinggi tiang lampu 4 meter dengan watt lampu minimal sebesal 250 watt (LED/Solar cell dengan warna putih 

c. Desain lampu terlampir 

2. Biaya dan material pemasangan lampu penerangan tersebut dibebankan kepada masing-masing pelaku usaha. 

3. Perhimpunan hotel dan restaurant indonesia (PHRI) Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi dan monitoring pelaksanaan

Tidak ada komentar