Tarimizi Gumay Resmi Laporkan Perampasan Sertifikat Ke Polda
Realitapost.com, Bengkulu - Kuasa hukum Iswadi yakni Tarmizi Gumay secara resmi melaporkan tindak pidana perampasan surat sertifikat kepemilikan lahan kantor DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Bengkulu ke Polda Bengkulu.
Berdasarkan surat laporan tanggal 9 Februari 2021 nomor Laporan Polisi: LP-B/128/B/2021 atas nama Tiara Dewi S pekerjaan swasta berdomisili jalan Adam Malik resmi melaporkan perkara tindak perampasan sertifikat oleh sejumlah oknum kader PKS pada Selasa pagi (9/2) di jalan Indra Giri.
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Wali Pengamat hukum agraria membenarkan upaya dan langkah hukum yang ditempuh Tarmizi Gumay atas tidak pidana perampasan sertifikat sah kepemilikan lahan atas nama Siswadi.
"Jadi secara Hukum PKS telah Menyerobot Tanah Orang dan itu tidak dibenarkan. Adapun langka yang dilakukan Tarmizi Gumay sudah tepat. Karena secara fakta hukum lahan tersebut sah milik Iswadi," tegasnya.
Saat dikonfirmasi Kapolda Bengkulu melalui Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK, M.Si membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ya laporannya baru saja masuk dan saat ini tengah dianalisa tim subditnya" singkat Teddy melalui pesan singkat WA.(gol)
Tidak ada komentar
Posting Komentar