Segel-Menyegel Itu Kewenangan Pengadilan
Realitapost.com, Bengkulu - Polemik sengketa lahan Kantor DPW PKS Provinsi Bengkulu baru-baru ini mendadak viral ditengah masyarakat Bengkulu.
Bahkan pro dan kontra terkait status hukum kepemilikan lahan kantor DPW PKS tersebut kini sudah bergulir ke jalur hukum pasca insiden upaya penyegelan pada Selasa pagi (9/2/2021).
Pengamat hukum yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu DR. Amancik, SH, MH kepada wartawan ini mengaku yang berhak melakukan eksekusi penyegelan terhadap objek yang disengketakan adalah hak pengadilan sesuai putusan tetap atau inkrah.
"Mestinya PKS dalam hal ini pimpinannya bisa langsung mengajukan upaya hukum atas perkara sengketa lahan kantor PKS. Jika itu sudah ditempuh maka pihak yang memperkarakan tidak berhak menyegel atau menguasai sebelum ada putusan tetap dari pengadilan," jelasnya.(gol)
Tidak ada komentar
Posting Komentar