Breaking News

Soal Pilgub, KPUD Provinsi Masih Menunggu

Bengkulu, RP - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Bengkulu masih menunggu pengesahan 2 Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak pasca penundaan masa oandemi covid 19 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPUD Provinsi Bengkulu, Irwansyah, S. Sos, ditemui wartawan RealitaPost.com, Senin siang (08/06/2020), menjelaskan bahwa 2 draf PKPU tentang tahapan dan penyelenggaraan Pilkada serentak masih dalam pembahasan di KPU pusat.

"Jadi kami belum bisa berkomentar terlalu dalam mengenai tahapan dalam penyelenggaran Pilkada serentak karena masih menunggu keluarnya 2 PKPU tersebut," tegasnya.

Kedua PKPU itu antara lain, PKPU tentang tahapan pelaksanaan Pilkada serentak sudah memasuki tahap harmonisasi di Kemenkum-HAM yang kemudian akan disahkan menjadi Undang-Undang.

Kemudian PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada serentak dimasa pandemi covid 19 sangat berbeda dengan PKPU sebelumnya. Dahulu setiap tahapan ada diatur tersendiri dalam PKPU. Nah itu Pilkada serentak kali ini  semua tahapan dijadikan satu PKPU dan saat ini tengah memasuki tahap uji publik di KPU pusat.(dmr)

Reporter: Damar

Tidak ada komentar