DPRD Kepahiang Sampaikan Rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2019
Realitapost.com, Kepahiang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna di tengah pendemi Covid 19 dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2019, Selasa (28/04/2020)
Rapat tersebut diselenggarakan diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang dengan menerapkan protokol pengamanan dan pencegahan penyebaran covid-19 yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian defandra,M.Si didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dan Wakil Ketua II Drs.H.M Thobari Muad,SH serta diikuti oleh segenap anggota DPRD Kepahiang.
Penyampaian rekomendasi DPRD tersebut dibacakan oleh masing masing juru bicara komisi, Komisi 1 disampaikan oleh Ketua Komisi Ansori M, Komisi II disampaikan Anggota Komisi Maryatun dan Komisi III disampaikan oleh sekretaris komisi Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari.
Catatan,saran dan rekomendasi yang disampaikan diantaranya dalam melakukan pembahasan LKPJ Kepala Daerah ini, masing masing Komisi meminta adanya penguatan perencanaan program dan kegiatan dengan kebutuhan anggaran, sehingga serapan anggaran dapat maksimal. Memperhatikan proporsionalitas antara belanja pegawai dan belanja kegiatan yang dibutuhkan masyarakat, Penyatuan anggaran untuk kegiatan yang sama dalam satu OPD misalnya belanja penggandaan bahan bacaan dan peraturan perundangan yang ada pada masing-masing OPD.
Selanjutnya perlu dilakukan kajian beban kerja aparatur sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingat saat ini masih banyaknya tenaga kontrak/thl yang bekerja pada OPD karena menurut UU tersebut saat ini kita harus menerapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), peran OPD juga harus maksimal dalam perwujudan Standar pelayanan Minimum sesuai kewenangan masing masing OPD, dan tidak kalah pentingnya penyajian LKPJ harus disesuai dengan peraturan perundangan terbaru agar capaian kinerja, sasaran dan hambatan serta solusi dapat dirangkum dan ditindak lanjuti dengan baik termasuk perhatian dan peningkatan peran BUMN dan BUMD agar dapat memenuhi kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat juga DPRD menilai perlu adanya RPBD (Rencana Penanggulan Bencana Daerah ) sebagai acuan dalam perencanaan kebencanaan pada tahap prabencana,darurat bencana dan pascabencana, apresiasi juga diberikan Komisi-komisi DPRD kepada Bupati Kepahiang beserta jajaran atas kinerja tahun anggaran 2019.
Disampaikan Andrian defandra,M.Si rekomendasi DPRD yang berasal dari pembahasan komisi komisi ini tentunya sudah melewati suatu kajian,telaah dan pembahasan yang melibatkan OPD yang tujuannya untuk kemajuan roda pemerintahan yang lebih baik kedepan.
“Sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan pada Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah, DPRD Kabupaten Kepahiang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pembahasan LKPJ ini” Sampai Andrian.
Dilanjutkan Andrian, Untuk Rekomendasi yang kita tuangkan dalam Surat Keputusan DPRD sudah kita serahkan melalui ketua DPRD tadi untuk segera ditindak lanjuti dalam rangka memberikan masukan dalam pelaksanaan program pemerintahan tahun berjalan dan tahun yang akan datang", tutup Andrian.(Beni/adv)
Tidak ada komentar
Posting Komentar