Breaking News

DPRD Kepahiang Rapat Awal LKPJ Bupati 2019

RealitaPost.com, Kepahiang - DPRD Kabupaten Kepahiang saat mengelar rapat awal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2019 di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kepahiang Pada Senin (06/04/2020).

Dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra,M.Si didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs.M.Thobari Muad serta dihadiri oleh segenap anggota DPRD, rapat pembahasan dimulai dengan mendengar kan pendapat,saran dan masukan dari Anggota DPRD dan tenaga ahli DPRD terkait mekanisme pembahasan dan materi laporan serta evaluasi penyelenggaran pemerintahan daerah yang dituangkan dalam laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang tahun 2019 yang diserahkan Bupati Kepahiang Kepada DPRD pada rapat paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.
Disampaikan Andrian Defandra, BUPATI kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid telah menyerah kan LKPJ Bupati Kepahiang Tahun 2019 Pada (30/03) dalam Paripurna DPRD, maka diperlukan saran dan masukan awal mekanisme pembahasannya, baik itu prioritas waktu dan Daftar inventarisir masalah sesuai dengan Peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang.

"Pada pasal 25 Peraturan DPRD No 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kepahiang mekanisme pembahasan LKPJ Bupati Kepahiang melalui Komisi Komisi di DPRD Kepahiang, untuk itu tadi kita juga sudah gelar rapat pimpinan bersama Pimpinan DPRD dan Pimpinan fraksi Fraksi DPRD terkait efektifitas dan Efisiensi waktu pembahasan LKPJ.
Lalu hasilnya pembahasan LKPJ ini akan dilakukan oleh masing masing komisi dengan mengundang OPD mitra kerja masing masing dan setelahnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk dapat di lampirkan dalam Surat Keputusan DPRD yang berisi rekomendasi tentang catatan dan saran strategis dalam rangka perbaikan penyelenggaran pemerintahan daerah diKabupaten Kepahiang pada tahun Anggaran Selanjutnya, dan untuk waktu pembahasan sesuai dengan pasal 20 ayat (1) PP 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kita diberikan waktu 30 hari untuk memberikan rekomendasi setelah LKPJ ini diterima," pungkas Andrian Defandra.(Beni)

Tidak ada komentar