Sebanyak 75 Warga Binaan Rutan Krui Kelas IIB Mendapatkan Remisi
Pesisir Barat - Sebanyak 75 narapidana atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mendapatkan remisi dalam rangka memperingati HUT RI ke-73, Jumat (17/8/2018), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepala Rutan Krui Kelas II B Beni Nurrahman, dalam acara yang digelar diaula Rutan setempat mengatakan, pemberian remisi terhadap warga binaan itu atas keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-419.PK.01.01.02 TAHUN 2018, tentang pemberian remisi umum tahun 2018.
“Di Rutan Kelas IIB Krui ini jumlah seluruh warga binaan sebanyak 158 orang. Yang mendapat remisi umum1 sebanyak 66 orang laki-laki dewasa, perempuan 2 orang, dan anak-anak 2 orang, total 70.” Kata dia.
Masih dijelaskan oleh Beni. Dan yang mendapatkan remisi umum 2 dimana pada remisi tersebut warga binaan dibebaskan. “Yaitu 4 orang laki-laki dewasa, dan 1 orang perempaun dewasa, total 5 orang. Sehingga keseluruhan yang mendapatkan remisi sebanyak 75 orang.” Lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Pesibar Agus Istiqlal dalam sambutannya menyampaikan, terutama kepada warga binaan Rutan Krui kelaa IIB yang mendapatkan remisi, pada hari Kemerdekaan itu.
“Warga binaan yang berada di rutan, juga masih merupakan warga Negara Indonesia, sehingga melalui moment hari kemerdekaan ini, negara melalui Kementerian memberikan keringanan masa hukuman bahkan pembebasan kepada narapidana yang dinilai telah berubah memiliki kelakuan baik selama masa pembinaan.” Kata dia.(Dongah)
Tidak ada komentar
Posting Komentar