Bupati Kaur Ultimatum Pengelola 3 Wisata Milik Pemkab
Salah satu objek wisata pantai Way Hawang Kabupaten Kaur diminta untuk menyampaikan laporan PAD selama lebaran kepada Pemkab.(Foto:Istimewah/Realitapost.com)
KAUR, REALITAPOST.COM -- Sebanyak Tiga objek wisata milik Pemda Kaur belum menyampaikan laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat libur lebaran. Tentunya pengelola wisata yang telah ditunjuk sesegera mungkin menyampikan laporan, sehingga akan diketahui PAD yang didapat saat libur lebaran.
Bupati Kaur Lismidianto meminta agar pihak pengelola Wisata milik Pemda Kaur yakni Pantai Way Hawang, wisata Pantai Danau Kembar dan wisata Pantai Laguna, dapat menyampaikan laporan paling lambat awal Bulan Mei 2023.
Dikatakannya, untuk himbauan ke pengelola wisata sudah disampaikan agar menyetor PAD dari sektor wisata libur lebaran idul fitri 1444 H tahun 2023. Selain tiga wisata milik Pemda Kaur, juga wisata yang beroperasi saat lebaran juga wajib menyetor PAD ke Kas Daerah (Kasda). Tentunya bagi wisata yang menyediakan hiburan seperti organ tunggal atau artis di lokasi wisata.
Lanjutnya, untuk batas akhir penyetoran PAD bagi pengelola wisata pada awal Mei 2023. Apabila pengelola wisata enggan menyampaikan laporan atau membayar PAD, maka akan dilakukan tindakan mulai dari teguran hingga evaluasi pengelola wisata.“Tidak ada alasan bagi pengelola wisata tidak menyetor PAD dan laporan ke Dinas Pariwisata. Karena hal itu sudah menjadi kewajiban dan komitmen pengelola wisata,” tutupnya.(Disianto/Dian Marfani)
Tidak ada komentar
Posting Komentar