Parkir Pantai Panjang Bukan Pemprov
Wisata Pantai Panjang masuk zona 9 parkir sehingga ada tarif parkir yang ditarik petugas.(Foto:Istimewah/Realitapost.com) |
KOTA BENGKULU, REALITAPOST.COM -- Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson buka suara mengenai isu kawasan Pantai Panjang Provinsi Bengkulu bebas parkir.
Dikatakan Eddyson, hal tersebut tak sepenuhnya benar karena masalah retribusi parkir bukanlah kewenangan Pemprov melainkan Pemkot Bengkulu sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
Disini dijelaskan bahwasannya retribusi parkir sepenuhnya kewenangan Pemkot Bengkulu. Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 28 tentang masalah pajak daerah dan retribusi, ada juga Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan. Dan diturunkan lagi pada Perda nomor 7 tahun 2011 tentang restribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang mana kawasan pantai panjang masuk ke dalam zona 9 terkait retribusi parkir.
Dengan semua ini sudah jelas bahwa yang mana di tepian jalan umum itu ialah haknya pemerintah kota. “Kita ada dasar hukumnya untuk menarik retribusi itu,” tegas Eddyson saat diwawancara, media belum lama ini
Penegasan lainnya yakni pada penandatanganan MoU antara Pemprov dan Pemkot berlangsung di kantor Kejati dan disaksikan langsung Kepala Kejati Bengkulu Agnes Triani dan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua beserta rombongan saat itu.
Ada beberapa poin penting yang tedapat dalam MoU ini. Pertama, Pemkot Bengkulu bersedia bersama sama dengan Pemprov Bengkulu dalam pengelolan dan perencanaan terkait pantai panjang sesuai dengan tupoksi masing masing yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Di dalam perjanjian MoU antara Pemkot – Pemprov waktu itu antara gubernur dan pak wali. Disini diutarakan bahwa yang mana hak Pemda Kota seperti masalah pajak, retribusi, itu masih haknya pemerintah kota. Kalau masalah aset yang di dalam itu memang dikelola provinsi, tapi kalau parkir itu haknya kita, dan ini ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Dengan landasan hukum ini, Eddyson mengimbau bahwasannya retribusi parkir itu kewenangan Pemkot, dan masalah bebas parkir itu tak sepenuhnya benar.
“Kalau sudah kayak ginikan takutnya jadi kisruh di kalangan masyarakat. Masyarakat sudah banyak tahu katanya gratis, padahal jelas retribusinya itu. Ini juga sudah jelas dan dasar hukumnya, Perdanya sudah ada dari dulu, dan itu jelas mengatakan kewenangan Pemkot,” jelasnya.
Atas hal ini, Eddyson pun menyarankan pihak terkait yang menyatakan bebas parkir tersebut untuk terlebih dahulu koordinasi dengan Bapenda, karena kawasan tersebut merupakan zona 9 yang artinya menjadi kewenangan Pemkot Bengkulu terkait retribusi parkirnya.(Damar/Dian Marfani)
Tidak ada komentar
Posting Komentar