Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Rekomendasi Ombusman Soal Pupuk Bersubsidi
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang merekomendasikan agar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 dicabut menjadi sorotan sejumlah pihak. Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mempertanyakan landasan mendasar hingga Ombdusman RI sampai mengeluarkan rekomendasi seperti itu.
"Kalau alasannya karena berpotensi terjadi maladministrasi, maladministrasi yang dimaksud seperti apa. Harus jelas dan tegaslah, agar tidak terkesan asal mengeluarkan rekomendasi saja. Kita meyakini keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengeluarkan Permentan itu pasti memiliki alasan kuat," tegas pria yang akrab disapa Wan Sui ini, Senin (3/10).
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian banyak pihak terkait keberadaan Permentan itu yakni soal komoditi. Dimana dalam Permentan No 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian menyatakan hanya sembilan komoditi yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi.
"Diantaranya komoditi subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung, dan kedelai. Subsektor holtikultura tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta subsektor perkebunan mulai dari tebu, kopi dan kakao. Diluar komoditi itu secara otomatis tidak lagi berhak menggunakan pupuk bersubsidi," ungkap Politisi PKB ini.
Dilanjutkannya, dari kesembilan komoditi itu jelas tujuan diterbitkannya Permentan No 10 tahun 2022 untuk memperkuat sektor pangan. Apalagi selama ini petani yang menanam tanaman pangan, kerap mengeluhkan tidak kebagian pupuk bersubsidi. "Sehingga hasil produksi tanaman mereka, menjadi tidak maksimal," kata Wan Sui.
Persoalan kelapa sawit dan karet mendominasi di Bengkulu, faktanya memang sedemikian. Tapi jangan pula menjadi alasan hingga merekomendasikan Permentan dicabut. "Apalagi keberadaan dua komoditi inilah yang kian mengancam keberadaan tanaman pangan di Provinsi Bengkulu, melalui alih fungsi lahan pertanian jadi perkebunan," ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, kalau pihaknya menyarankan Permentan No 10 tahun 2022 itu dilaksanakan dulu. Kalaupun petani kelapa sawit dan karet masih ngotot ingin membeli pupuk bersubsidi, tanam saja sembilan komoditi sebaimana yang tertuang dalam Permentan. "Makanya sejak awal dengan keberadaan Permentan itu, kita lebih menyarankan perketat pengawasan dalam penyalurannya," singkat Wan Sui.(ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar