Breaking News

Terkait Laporan Seleksi TKSK, Dinsos Provinsi Bengkulu Berikan Klarifikasi


REALITAPOST.COM, BENGKULU -
Dinas Sosial Provinsi Bengkulu akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan salah satu calon peserta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).

Melalui program Podcast di Channel Realitapost TV baru-baru ini. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, didampingi Kabid Sosial Kemasyarakat Hariadi dan Stafnya Eli menjelaskan bahwa salah satu alasan kuat menggugurkan calon TKSK Bengkulu Selatan atas nama Renccy Junika Saputra, SIP, karena pelanggaran pemalsuan dokumen surat keterangan domisili sebagaimana diatur dalam syarat administrasi berkas pencalonan.

"Hal ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan surat bernomor 027/Lsm-TPNRI/VIII/2022 atas dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan domisili atas nama Renccy Junika Saputra, dari salah satu LSM Tim Penyelamatan Aset Negara yang ditembuskan ke Dinas Sosial Provinsi Bengkulu. Atas dasar surat laporan ini akhirnya kami melakukan penelusuran ke Desa Padang Bindu," jelasnya.

Dari Penelusuran tim akhirnya terungkap bahwa Pemerintah Desa Padang Bindu melalui Sekretaris Desa membenarkan bahwa dokumen surat keterangan domisili yang dilampirkan, Renccy Junika Saputra tidak sah alias bodong. Untuk itu pihak Pemdes setempat langsung mengeluarkan surat pembatalan yang bersangkutan dengan nomor surat: 140/115/KDS-PDB/KI/VIII/2022 dengan keterangan bahwa orang tersebut tidak pernah tinggal /berdomisili di Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir Bengkulu Selatan.

Sebagaimana temuan tersebut yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis TKSK ada 8 syarat yang harus dipenuhi calon peserta seleksi. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan domisili.

"Maka dari itu kami sekali lagi tekankan bahwa Dinas Sosial menganulir Renccy Junika Saputra meski dia menduduki rangking 1 dan meloloskan calon nomor 3. Lantas kenapa nomor 2 tidak diajukan, karena disaat bersamaan proses penelusuran berkas persyaratan tidak ditemukan lampiran surat aktif sebagai pekerja sosial masyarakat atau anggota karang taruna. Sehingga nomor 3 yang memenuhi syarat lengkap dan kita ajukan," tegasnya.(red)   

Tidak ada komentar