Sri Rejeki Ingin Peran Maksimal KIP Bengkulu
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Rejeki, mengaku peran maksimal Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu dapat dimaksimalkan. Sehingga semua informasi yang ada disetiap Instansi dapat diakses secara luas dan transparan, khususnya soal program pembangunan.
"Sebab, menurut politisi PDI-P ini. Bahwa era digitalisasi dan kemajuan teknologi khususnya smart phone yang kian pesat harus membuka ruang secara luas dan mudah bagi masyarakat."Itu yang kita harapkan peran KIP Bengkulu. Terkait penyelesaian sengketa informasi juga harus dilakukan secara profesional," terangnya, Rabu (19/10/2022)
Sebelumnya, Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu kembali menilai keterbukaan informasi publik pemerintah daerah (Pemda) dan jajarannya, serta instansi vertikal di Provinsi Bengkulu. Ini disampaikan Ketua KIP Provinsi Bengkulu, H. Christoper, S.Sos disela-sela rapat koordinasi dan sosialisasi Monitoring Evaluasi Elektronik (E-Monev).
"Dalam penilaian ini salah satu yang dilakukan dengan mengunakan aplikasi E-Monev. Dimana E-Monev ini sendiri merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, khususnya di Provinsi Bengkulu yang diketahui masuk lima besar keterbukaan informasi publik tingkat nasional," ungkap Christoper.
Menurutnya, dengan predikat kelima keterbukaan informasi publik itu, maka dengan Monev bisa diketahui dan dinilai sejauh mana kepatuhan Badan Publik sebagai instansi milik negara dalam keterbukaan informasi. "Dalam artian berjalan atau tidaknya, apalagi setiap Badan Publik memiliki PPID masing-masing," katanya.
Ia menerangkan, dalam penilaian keterbukaan informasi, aspek pada Badan Publik yang diperhatikan diantaranya sarana dan prasarana, jenis-jenis infomasi yang tersedia, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi serta pengadaan barang dan jasa dinas atau intansi tersebut sebagai Badan Publik.
"Dalam implementasinya diawali dengan penggunaan E-Monev berupa tahapan pengisian kuisioner yang dilakukan masing-masing Badan Publik. Setelah itu baru penilaian, penjurian dan pengumuman. Dari sana nantinya bisa diketahui mana Badan Publik yang terbuka dari sisi informasi publik atau sebaliknya," demikian Christoper.(ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar