Breaking News

Raharjo Sudiro Sarankan Pemprov Koordinasi Ke Pusat Soal Honorer


REALITAPSOT.COM, BENGKULU --
Dalam menyikapi tututan guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLBN yang lulus passing grade (PG) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu dinilai memang harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terlebih permasalahan ini terjadi secara nasional.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, S.Sos mengatakan, dalam menindaklanjuti persoalan ini, pihaknya pernah melakukan kunjungan kerja ke BKD dan DPRD Provinsi Jawab Barat. "Permasalahan yang mereka hadapi terkait guru honorer yang lulus passing grade, sama seperti daerah kita," ungkap pria yang akrab disapa Jojo ini, Minggu (30/10/2022).

Sementara, lanjut Jojo, pemerintah pusat sampai dengan saat ini memang belum memberikan solusi apapun. Ditambah lagi untuk pengangkatan guru honorer yang lulus pasing grade menjadi PPPK, harus ada regulasi dari pusat. Daerah sama sekali tidak bisa membuat kebijakan dalam masalah ini, karena berkaitan dengan banyak hal termasuk ketersediaan anggaran.

"Dengan demikian pasti harus melalui proses yang panjang, makanya sejak sekarang pemda harus berkoordinasi dengan pusat dan tidak mudah menarik kesimpulan sendiri. Kalau di Pemprov Jawa Barat, saat ini mereka tengah mendata kebutuhan guru-guru di sekolah dan tak menutup kemungkinan data itulah nantinya yang menjadi dasar pusat mengeluarkan formasi," kata Jojo.

Disinggung soal formasi ketika seleksi, Jojo menyampaikan, dirinya meyakini pada saat Pemprov menggelar seleksi PPPK, pasti terlebih dahulu menyampaikan usulan formasi ke pusat. "Hanya saja dari usulan itukan belum diketahui berapa formasi yang disetujui pusat. Sehingga para guru honorer hendaknya juga bersabar," harapnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Bengkulu, Drs. H. Hamka Sabri, M.Si mengemukakan, sejauh ini pihaknya belum menerima formasi dari pusat untuk pengangkatan PPPK. "Kalau sudah ada formasinya, mereka pasti sudah diangkat. Sementara formasi ini sendiri pusat yang menetapkan. Apalagi sekarang ini belanja pegawai kita melebihi ambang batas," demikian Hamka.(AD V)

Tidak ada komentar