LPM Jangan Ragu Lagi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se Kota Bengkulu diminta tidak usah ragu lagi dalam melakukan pengelolaan sampah rumah tangga sejalan dengan program Merdeka Sampah Bisa.
Hal itu disampaikan Asisten I sekaligus Plh Sesda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto dalam pertemuan sosialisasi Surat Edaran 31 Tentang Penanganan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat dan seluruh Ketua LPM se Kota Bengkulu, Kamis siang (20/10/2022).
Dengan hadirnya SE 31 ini, lanjut mantan Kadis Kominfo Kota Bengkulu, diharapkan semua LPM segera melaksanakan program pengelolaan sampah rumah tangga dengan berpedoman pada 8 poin penting. Yang apabila dikelola secara maksimal maka volume sampah dapat berkurang dan bisa menghasilkan nilai ekonomis.
"Apalagi saat ini ada 350-400 ton perhari volume sampah di Kota Bengkulu. Bila dikelola maksimal volume yang dibuang ke TPA tidak begitu banyak dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Disisi lain Ketua Forum Komunikasi LPM, M. Sis Rahman, mengapresiasi hadirnya SE 31 yang selama ini dinantikan. Karena meski Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah namun aturan teknis belum ada. Sehingga SE tersebut bisa menjadi payung hukum bagi LPM dalam laksanakan pengelolaan sampah.
"Prinsip kami LPM siap menjalankan tugas pengelolaan sampah sehingga apa yang menjadi cita-cita Kota Bengkulu Merdeka Sampah Bisa. Namun, kami juga berharap agar apa yang menjadi wacana Pak Walikota bahwa setiap LPM dianggarkan Rp 50 juta tahun 2023," jelasnya.(red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar