Breaking News

Reses Iswandi Ruslan, Warga Harapkan Perbaikan Jalan Dan Penerangan


REALITAPOST.COM, BENGKULU --
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.

Atas Dasar itulah Reses Anggota DPRD Kota Bengkulu yakni Iswandi Ruslan, S.Sos didampingi Anggota DPRD Provinsi Dapil Kota Suimi Fales, digelar di Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Sabtu 10 September 2022. Dalam kesempatan itu sejumlah masyarakat membutuhkan perbaikan jalan Kota yang ada di Lingkungan serta penerangan yang masih minim.(ADV)

Tidak ada komentar