Breaking News

Bantuan Modal Usaha Jadi Atensi Fatmawati Anggota DPRD Kota Bengkulu


REALITAPOST.COM, BENGKULU --
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. 

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. 

 Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004.

Kali ini Reses Anggota DPRD Kota Bengkulu Fatmawati, S.Ag digelar di Kediaman Pribadi Jalan Sungai Rupat Kel. Pagar Dewa, Minggu 11 September 2022 dan dihadiri perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat. Turut hadir Kepala Dinas Koperasi Kota Nurlia.

Dalam kesempatan itu sejumlah masyarakat berharap adanya bantuan modal usaha bagi para pelaku usaha kecil dan menengan. Menanggapi hal itu Fatmawati siap mengakomodir usulan masyarakat tersebut. Setidaknya bila kemampuan keuangan terbatas bisa dialokasikan dengan dana aspirasi yang dimiliki anggota dewan.(ADV)

Tidak ada komentar