Breaking News

Dewan Ingatkan Raperda RTRW Dirampungkan 2023


REALITAPOST.COM, BENGKULU --
 Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu dideadline disahkan bulan Maret tahun depan. Ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu yang sebelumnya juga sempat dipercaya sebagai Ketua Pansus untuk membahas revisi Perda RTRW, Jonaidi, SP, MM, Rabu (24/8).

“Dalam pembahasan sebelumnya, draft revisi Perda RTRW tersebut kita kembalikan lagi kepada eksekutif. Pengembalian bukannya tanpa alasan, salah satunya karena disahkannya Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dimana sama-sama kita ketahui, ketika UU cipta kerja diberlakukan maka secara langsung menghapus 70 UU di Indonesia,” ungkap Jonaidi.

UU yang dihapus itu, lanjut Jonaidi, termasuk pedoman dan landasan dalam penyusunan RTRW. Perubahan yang kentara dengan keberadaan UU cipta kerja, dalam penyusunan RTRW harus terintegrasi secara keseluruhan mulai dari daratan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan juga udara.

“Kalau sebelum ada UU cipta kerja, penyusunan RTRW hanya meliputi daratan saja. Secara otomatis draft revisi Perda RTRW harus dirubah dan menyesuaikan dengan UU cipta kerja yang pelaksanaannya diturunkan kedalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Makanya kita kembalikan ke eksekutif,” kata Jonaidi.

Menurutnya, dalam PP itu juga revisi Perda RTRW ini dideadline Maret tahun depan harus disahkan. Tapi pada saat penyusunan draft yang baru, jika eksekutif langsung mengintegrasikannya sesuai amanah UU cipta kerja, pembahasannya tidak berlangsung lama. “Kalau akhir tahun ini eksekutif menyampaikan draft terbaru, Maret 2023 bisa disahkan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, pembahasan tidak berlangsung lama, mengingat dalam draft terbaru itu eksekutif pasti sudah melampirkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Kajian Teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Persetujuan Subtansi dari Kementerian ATR/BPN. “Ketiga poin ini syarat wajib dalam penyusunan RTRW,” singkat Jonaidi.(ADV)

Tidak ada komentar