Sefty Yuslinah Dorong Pemda Edukasi Pernikahan Dini
REALITAPOST.COM, BENGKULU -- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sefty Yuslinah, secara khusus mendorong Pemerintah Daerah baik Kabupaten/Kota untuk memberkan edukasi kepada para pasangan pernikahan dini dalam upaya mencegah angka kekerasan terhadap perempuan.
Sebab, menurut politisi PKS ini. Hampir setiap waktu mendengar kabar atau informasi baik melalui media atau pun medsos tentang peristiwa kekerasan terhadap kaum perempuan dalam rumah tangga.
"Bahkan tidak jarang korban dianiaya hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Untuk itu, Peran Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dan semua elemen juga ikut mendukung dan terlibat," terangnnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, perlu adanya pembahasan bahkan pengkajian lebih mendalam oleh para pihak terkait, salah satunya antara pemerintah daerah dan pengadilan agama bersama pihak akademisi.“Jadi mungkin saya kira sinkronisasi hukum di Indonesia juga harus dipertemukan,” jelas Gubernur Rohidin.
Lanjut Gubernur Rohidin, atas UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang khusus mengubah ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, di mana usia pernikahan minimal 19 tahun untuk pria dan wanita dan bisa dilakukan permintaan dispensasi menikah, jelas menimbulkan kendala baru yaitu semakin banyaknya permintaan dispensasi menikah tersebut.
Sementara di dalam UU Perlindungan Anak dan Perempuan, dijelaskan yang dikatakan anak-anak adalah mereka yang berada di bawah umur 18 tahun. Dan yang menjadi korban asusila kebanyakan yang berada pada usia tersebut.(ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar