Ingat "SE" Larangan Pungutan Dan Pembelian Peralatan Sekolah Kota Bengkulu
Ilustrasi Potret suram dunia pendidikan setiap tahun ajaran baru khususnya saat PPDB
Realitapost.com, Bengkulu -- Berdasarkan Surat Edaran yang disebarluaskan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu nomor 2219/SE/2022 tentang Larangan Pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dan lainnya.
Menanggapi SE tersebut, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito, kepada wartawan mengaku akan mengawal SE tersebut dan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada Kepala Diknas Kota untuk meminta penjelasan terhadap carut-marutnya sistem penerimaan siswa baru yang terjadi saat ini.
"Ya surat pemanggilan sudah kita masukan kepada Pimpinan untuk kemudian diteken dan akan kita layangkan sehingga kita ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala Dinas terkait persoalan yang kami dapat dari banyak wali murid," tegas disela-sela menghadiri Opening Kane Foof Pantai Malabero, Senin siang (18/7/2022).
Sementara itu, dlam SE tersebut tercantum beberapa poin larangan bagi pihak Sekolah untuk melakukan pungutan atau biaya bimbingan belajar dan pemaksaan pembelian sejumlah peralatan sekolah serta larangan menjual buku pelajaran.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Perubahan PP Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181. Serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12. Dan Ketiga Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Pendidikan Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.(red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar