Breaking News

Dewan Targetkan Raperda P4GN Rampung Tahun Ini


REALITAPOST.COM, BENGKULU --
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Putra Sembiring menyebutkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tengah melalui tahap finalisasi. 

Usin mengatakan saat ini panitia khusus (Pansus) pembentukan Perda P4GN tengah membahas dan mengkaji produk hukum ini. Di mana targetnya, tahun 2022 ini legislator akan mengesahkan Perda tersebut.

"Saat ini sudah mengarah ke tahap finalisasi. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera disahkan," ujar Usin, Minggu (10/7/2022).

Dalam kajiannya, Usin mengungkap masih memerlukan banyak masukan dari pihak terkait termasuk salah satunya melibatkan tokoh masyarakat yang ada di wilayah rawan peredaran Narkoba di daerah.

"Kami akan undang tokoh yang bertempat di wilayah rawan penyebaran Narkoba seperti di Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, perbatasan Lebong dan lainnya, untuk memberikan kesempatan, memberikan masukan sebagai bahan penyempurnaan Perda ini," kata Usin. 

Kemudian lanjut Usin, setelah melalui tahap penyempurnaan, nantinya draf Perda ini dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi terhadap rekomendasi poin-poin mana saja yang harus dihapus dan ditambahkan. 

"Kami akan satu kali melakukan pertemuan sebelum akhirnya diputuskan untuk diparipurnakan sebagai pengesahan Perda ini. Mudah-mudahan di tahun sidang kedua atau ketiga sudah bisa disahkan," kata dia. 

Adapun poin penting dalam Perda ini, katanya, adalah memberi mandat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menggalang kekuatan terhadap pencegahan bahaya Narkoba melalui kolaborasi pemerintah daerah.

Poin lainnya memberi ruang untuk masyarakat melakukan pencegahan antisipasi dini dengan berbagai program sosialisasi. Lalu membuka kesempatan bagi masyarakat yang akan melakukan rehabilitasi mandiri atau terpadu di tengah-tengah tempat tinggalnya.

"Terakhir semua perangkat mitra DPRD harus menetapkan program berkala dalam pemeriksaan lingkungannya terhadap Narkoba," demikian Usin.(ADV)

Tidak ada komentar