Breaking News

Kuasa Hukum Minta Propam Profesional Ungkap Perkara KDRT Yesi



Realitapost.com, Bengkulu -- Yesi Apriliya yang merupakan korban KDRT oknum polisi dan istrinya telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada LBH Wawan Adil.

Dijelaskan Ketua Tim Pengacara korban, Julisti Anwar, SH, bahwa korban telah memberikan kuasa penuh mendampingi, membela serta mempertahankan hak-hak hukum Pemberi Kuasa selaku Korban/Pelapor.

“Kita dari LBH Wawan Adil, akan mendampingi korban, hingga proses benar-benar berjalan, dan meminta agar penyidik menerapkan UU Perubahan KDRT pasal 44 ayat (2),” jelas Julisti, Rabu, 8 Juni 2022.


Pada UU RI Nomor 23 Tahun 2004, lanjut Julisti, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 berbunyi : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat,dipidana penjara paling lama 10 (Sepuluh Tahun) dan atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

“Pada kasus Yesi ini menurut kami sangat menenuhi unsur tersebut, yakni kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga dan korban luka berat, dan jatuh sakit,” terangnya.



Selanjutnya, ungkap Julisti, pihaknya akan terus menerus melakukan koordinasi kepada Propam Polda, Kapolda Bengkulu, kawan-kawan jaringan prempuan baik jaringan di Bengkulu maupun nasional, DP3A, UPTD, DP3A Kabupaten Bengkulu Utara.

“Dan berharap Kapolda Bengkulu dapat bertindak tegas, seperti yang telah disampaikan oleh Kapolri, dan Kami akan dampingi korban hingga kasus ini inkcraht/berkekuatan hukum tetap. Prinsipnya kami minta pihak Propam untuk transparan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap perkembangan penuntasan kasus KDRT tersebut ,” tutup Julisti.

Kemudian, Pihaknya juga meminta kepada Kepala Daerah Bupati Kepahiang yang menjadi atasan dari oknum ASN istri dari oknum aparat yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga untuk ditindak secara undang-undang kepegawaian.(red)

Tidak ada komentar