Breaking News

KNPI Kota Dukung Penuntasan Kasus Oknum Penyiksaan ART


Realitapost.com, Bengkulu --
DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bengkulu secara khusus memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam menuntaskan perkara penyiksaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial YA warga Bengkulu Utara.

Kasus dugaan penyiksaan sadis terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial YA oleh oknum anggota Polri berinisial BA memasuki babak baru. Polres Bengkulu yang menangani perkara resmi menetapkan BA sebagai tersangka. 

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady kepada RRI mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara pada Jumat (10/6). Sebelumnya, penyidik juga telah menggelar olah TKP dan pra rekonstruksi 26 adegan. 

AKBP Andi menjelaskan tersangka BA dijerat UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT Pasal 44 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

"Kita sangat apresiasi dan meminta semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus sadis ini agar tuntas dan korban bisa mendapatkan keadilan yang setimpal," ujar Wakil Ketua Bidang OKK DPD KNPI Kota Dian Marfani.(red)

Tidak ada komentar