Breaking News

Inilah Aturan BRI Soal Pinjaman Nasabah Agunan Deposito


Realitapost.com, Bengkulu --
Ada beberapa jenis layanan pinjaman kredit dari Perbankan yang diberikan kepada nasabah dengan sistem yang berbeda-beda. Salah satunya sistem pinjaman kredit dengan anggunan dana tunai/cash collateral atau deposito.

Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BRI Rafflesia, Fadil Mujib, ditemui wartawan ini, Kamis siang (2/6/2022), diruang kerjanya menjelaskan bahwa ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon Nasabah yang mengajukan pinjaman kredit dengan jaminan Deposito. 

Beberapa waktu lalu dijelaskannya, ada salah satu calon nasabah yang mengajukan pinjaman kredit di KCP Raflesia Panorama dengan nilai lebih rendah dari jaminan deposito yang ada. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa melengkapi penandatanganan perjanjian akad kredit secara administratif terhadap nama-nama yang tertera dalam legalitas berkas pengajuan.

"Tidak ada istilah ditolak bagi calon nasabah "Cash Callateral" atau Jaminan Tunai sepanjang secara prosedur administrasinya dipenuhi. Nah berkenaan dengan salah satu nasabah yang tidak usaha kita sebutkan. Bahkan si Nasabah ini tidak bisa memenuhi syarat administratif. Kita bukan seperti lembaga Pegadaian yang bisa serta merta memberikan pinjaman kredit meski nasabah memiliki agunan deposito tunai yang besar dari pinjaman. Prinsipnya kami sangat hati-hati dengan mempertimbangkan segala aspek salah satunya legalitas-nya," ujarnya.

Maka dari itu, dirinya sebagai pimpinan bila mendapatkan pengajuan pinjaman kredit dari Marketing Bank harus dianalisis secara komprehensip agar pada saat pencairan uang kepada nasabah tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian harinya."Kalau bermasalah semua yang terlibat dalam pemberian kredit harus bertanggungjawab," tegasnya.(red)


Tidak ada komentar