Bupati Kepahiang Tunjuk Pjs Kades Embong Kecamatan Bermani Ilir
Realitapost.com, Kepahiang -- Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM.IPU menanggapi perihal kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di Desa Embong Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Dirinya mengungkapkan kalau dengan mempertimbangkan keberlangsungan roda pemerintahan di desa, Dayat memastikan kalau penunjukan Pjs Kades ini akan dilakukan dengan segera.
Dikatakan Dayat bahwa untuk menjalankan roda pemerintahan, Desa Embong Ijuk membutuhkan adanya Pjs yang bukan definitif agar pelayanan di desa setempat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Fungsi Pjs ini pula menurut Dayat, adalah untuk menggantikan peran Kades sebelumnya yang meninggal dunia. Namun meskipun begitu, Dayat mengakui jika sampai saat ini, Desa Embong Ijuk belum memiliki Pjs Kades lantaran belum ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk oleh bupati untuk menduduki tahta sementara waktu ini.
“Mungkin sudah ada surat yang masuk terkait hal ini, namun saya masih belum baca. Nanti saya akan baca dulu, barulah setelahnya saya akan menunjuk salah satu pegawai yang berkompeten untuk dijadikan Pjs di sana dan itu secepatnya,” ujar Dayat.
Sementara itu terkait regulasinya lanjut Dayat, BPD harus menyurati bupati sebagai bahan dasar pemberitahuan yang dilengkapi dengan akta kematian kades. Terkait mekanismenya, bupati mengungkapkan butuh waktu yang tidak sedikit untuk menetapkan seorang Pejabat Antar Waktu (PAW).
“Kasusnya sama seperti di beberapa desa lainnya yang dipimpin oleh PAW. Ada sejumlah mekanisme yang perlu dilalui. Pertama menentukan Pjs, lalu bersama BPD melakukan musyawarah untuk kemudian dilakukan pemilihan ulang,” jelasnya.
Terpisah Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menyerukan hal serupa. BPD harus menyurati bupati melalui camat selaku perpanjangan tangan agar pelayanan publik di desa tersebut dapat berjalan maksimal.
Terkait mekanisme PAW tersebut, Verry mengungkapkan bahwa nantinya hasil musyawarah tersebut, menentukan nasib masyarakat Desa Embong Ijuk hingga beberapa tahun kedepan. Maka dari itu dirinya menyarankan agar penunjukan PAW ini harus selektif dan sesuai dengan syarat – syarat dan ketentuan. Salah satunya harus memiliki minimal 2 calon yang maju untuk menjadi PAW.
“Intinya harus ada calon minimal 2 orang. Nanti dalam musyawarah tersebut apakah disetujui dengan penunjukkan salah satu calon untuk diangkat sebagai PAW Kades atau, harus dilaksanakn pemilihan ulang. Ini sepenuhnya diserahkan pada pihak desa itu sendiri,” demikian Verry.(ADV)
Tidak ada komentar
Posting Komentar