Breaking News

Tegakkan Hukum Demi Terwujudnya Keadilan!!!


Realitapost.com, Bengkulu --
Langkah Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu yang melakukan penahanan terhadap 40 orang yang terindikasi menjarah atau mencuri TBS diarea HGU PT. DDP merupakan tindakan hukum yang tepat. 

Oleh karena berdasarkan informasi yang kami gali dilapangan bahwa 40 orang ini bukanlah petani yang memiliki lahan tersebut karena tidak memiliki alas hak yang jelas. 

Selain itu oknum penjarah ini diduga juga menguasai lahan DDP tersebut secara sepihak dengan cara mengkapling satu orang mencapai puluhan hektar dan sudah melakukan penjarahan selama bertahun tahun lamanya. 

"Kami tidak mengada ada dan kami sudah turun kelapangan langsung. Maksud kami, lembaga lembaga organisasi kemasyarakatan yang tiba tiba sekarang muncul mengadvokasi para penjarah ini, jangan mengaburkan fakta hukum yang terjadi, misalnya ada bahasa petani ditangkap saat menggarap lahan sendiri dan lain sebagainya. 

Jangan ikut memperkeruh situasi harapan kami. Kasihan masyarakat kabupaten Mukomuko yang menjadi korbannya. Lakukan advokasi yang mengedukasi jangan menyesatkan. Demikian diungkapkan Junaidi Ketua Koalisi Rakyat Menggugat Kabupaten Mukomuko kepada media ini

Tidak ada komentar