Breaking News

Rapat Paripurna Internal DPRD Kabupaten Pemalang


Realitapost.com, Pemalang --
Acara rapat paripurna internal DPRD kabupaten Pemalang dilaksanakan di Gedung DPRD kabupaten Pemalang dalam rangka penyampaian:

-1.Penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Pra Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang.

-2.Jawaban Inisiator atas Pandangan Fraksi terhadap Pra Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang.

-3.Persetujuan Pra Raperda Inisiatif menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang. 

Dalam kesempatan tersebut Tatang Kirana, S.IP. selaku ketua DPRD kabupaten Pemalang membuka acara kegiatan rapat paripurna tersebut.

Tatang menambahkan bahwa rapat hari ini dihadiri lebih dari 50% anggota DPRD kabupaten Pemalang dengan total 32 anggota DPRD yang hadir, dengan demikian kehadiran ini bisa memenuhi untuk dilaksanakannya forum terbuka yaitu rapat Paripurna DPRD kabupaten Pemalang. Kamis 12 Mei 2022.

Selanjutnya adalah penyampaian pandangan fraksi fraksi terhadap pra raperda inisiatif DPRD kabupaten Pemalang.

Dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam hal ini disampaikan oleh Drs. Bambang Setijono di mimbar kehormatan rapat Paripurna.

Dari fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan dalam pra raperda inisiatif tersebut adalah adalah tentang rancangan Pertanian Organik dan juga Pendidikan Pesantren.

Dalam kajian pertanian organik diharapkan nantinya Perda tersebut bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada petani daerah kabupaten Pemalang sebagai langkah strategis dalam menunjang pembangunan Kabupaten Pemalang, dan bisa mengatasi berapa hal pertanian dan persoalan di kabupaten Pemalang dalam penggunaan pupuk dan pengelolaan pertanian agar bisa mengurangi bahaya kesehatan makanan bagi masyarakat Pemalang.

Selanjutnya pertanian bisa di sinergikan dengan OPD terkait perihal pemakaian dan pelaksanaan pertanian organik, serta nilai kesehatan untuk meningkatkan sumber daya hidup dan sumber daya manusia untuk Pendidikan Masyarakat kabupaten Pemalang.

Dan untuk Raperda inisiatif tentang Pesantren ini erat kaitannya dengan Pendidikan, dan untuk pesantren ini dimana sesuai dengan sila pertama Pancasila, meniscayakan bahwa Pendidikan pesantren bisa bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta keberagamaan, dan bisa menggali potensi baik yang diperlukan dari lulusan pesantren. Pungkas Bambang.

Penyampaian pra raperda inisiatif dari fraksi PKB dalam hal ini disampaikan oleh Sutiah S.H.

Dalam penyampaiannya Sutiah menyampaikan bahwa: Yang pertama adalah mendukung untuk Pesantren agar bisa memberikan kepada santri-santri untuk mendapatkan ijazah pesantren, lalu setidaknya bisa memberdayaan lulusan pesantren. Mendukung sarana dan prasarana guna menyamakan persepsi dengan program Bupati khususnya visi Agamis.

Dan untuk Raperda Pertanian, menginginkan setidaknya ada contoh kegiatan di kecamatan Pulosari, Ulujami, Comal dan Kecamatan Pemalang untuk pemakaian pupuk organik agar bisa dikehendaki oleh petani. Pungkas Sutiah.

Selanjutnya fraksi PPP memberikan penyampaian pra raperda inisiatif, yang dalam hal ini disampaikan oleh Fahmi Hakim, SH.,MM,.

Dan tentang pendidikan Fahmi menyampaikan bahwa sebaran ATS (Anak Tidak Sekolah) sebanyak 29000 anak, penting kiranya untuk memastikan bahwa wajib belajar 9 tahun di kabupaten Pemalang, dan Pesantren juga bisa memberikan ijazah formal untuk pendidikan dasar 9 tahun.

Harapannya Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan bisa membuat SKB (Surat Keputusan Bersama) untuk meningkatkan mutu pendidikan Pesantren.

Dan tentang pra raperda inisiatif tentang Pertanian organik, mohon ada percontohan minimal 4 hektar lahan di 14 Kecamatan untuk meningkatkan kualitas pertanian. Pungkas Fahmi.

Selanjutnya dari Fraksi Golkar yang dalam hal ini pra raperda inisiatif disampaikan oleh Rismanto, S.Pd,. Decara khusus fraksi Golkar sepakat dengan raperda inidiatif pada dua hal tersebut.

Untuk raperda pesantren kalau bisa jangan membelenggu kegiatan pesantren, tapi justru lebih memberi kebebasan atas hak pendidikan yang baik di pesantren, dan juga memakai istilah-istilah yang dibangun secara jelas dan juga ada kesetaraan lalu selanjutnya diadakan kualifikasi, kompetensi, tersertifikasi dan terakreditasi.

Dan untuk pertanian, agar bisa efektif dan produktif, terjangkau di masyarakat serta kualitatif dan kuantitatif, masiv dan berdaya guna. Pungkas Rismanto.

Dari fraksi Gerindra dalam pra raperda inisiatif disampaikan oleh Ny. Susi Herningtyas.

Ny Susi Herningtyas menysmpsikan bahws untuk Raperda pertanian, dimohon dari dinas Pertanian harus melakukan reklamasi untuk penguatan pengembalian kualitas kesuburan tanah pertanian.

Dan untuk raperda pesantren, yang kita tahu adalah Pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah dan juga lembaga pemberdayaan, dan tentunya OPD dan Dinas terkait wajib hadir dalam hal ini. Pungkas Susi Herningtyas.

Dari fraksi PKS pra raperda inisiatif disampaikan oleh Daliwan,S.Pd, diusahakan raperda pertanian ini bisa memantau dan mencegah dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pertanian organik. Bisa ada bimbingan dalam penggunaan pupuk organik.

Fraksi PKS juga mendukung ekspor dan impor produk pertanian dari kabupaten Pemalang dan dari semuanya perlu pendampingan dalam kegiatannya.

Dan untuk raperda pesantren fraksi PKS menyampaikan agar pemerintah Daerah bisa memberi dan memfasilitasi Guru pengajar atau Guru ngaji dari pesantren, dan diharapkan Baznas ikut hadir dalam memberikan stimulan anggaran. Pungkas Daliwan.

Dalam kesempatan tersebut H M Wardoyo dari fraksi Gerindra mengharapkan bahwa raperda ini bisa dilanjutkan dengan rapat pansus dan mendukung raperda yang efektif yang berlaku di lapangan. Pungkas Wardoyo.

Selanjutnya pembacaan persetujuan pra raperda inisiatif menjadi raperda inisiatif DPRD kabupaten Pemalang.

Penyampaian persetujuan disampaikan oleh notulen protokoler rapat DPRD Kabupaten Pemalang bahwa "Memutuskan dan menetapkan, menyetujui usulan Pandangan tentang praraperda inisiatif tentang Pesantren dan Pertanian menjadi Raperda.

Ditetapkan di Pemalang dan ditangani ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Tatang Kirana.

Sebagai informasi penutup Tatang Kirana, S.IP., selaku ketua DPRD kabupaten Pemalang berharap agar Badan Kehormatan DPRD kabupaten Pemalang bisa mengkaji ulang tingkat kehadiran dari seluruh anggota DPRD kabupaten Pemalang dalam setiap kegiatan rapat.

(Eko B Art).

Tidak ada komentar