Breaking News

Kejati Bengkulu Ancam Pidanakan Perusahaan Tambang


Realitapost.com, Bengkulu -- Piha
k Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mengancam akan pidanakan perusahaan tambang yang telah kerusakan jalan di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. .

Kepada wartawan, Kajati Bengkulu Heri Jerman menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer tersebut. 

"Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut," kata Heri Jerman, Selasa (17/05/2022).

Heri menjelaskan, apabila dalam dua bulan ini tidak juga terealisasi, maka dengan terpaksa perusahaan tambang itu dipidanakan "Kita tunggu dalam waktu dua bulan ini, bila tidak kita akan bertindak," tutup Heri.

Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu yang juga politisi Nasdem, Tantawi Dali mengatakan aktivitas tambang yang mengakibatkan jalan provinsi di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah berjalan sejak 2018 lalu.

"Jalan provinsi itu aset pemerintah provinsi yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang, kami minta perusahaan bertanggung jawab, ini kan belum ada keputusan tukar gulingnya, maka ini bisa dikatakan tindakan pidana," tegas Tantawi saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/4/2022) lalu.

Tantawi menjelaskan memang perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun di situ ada fasilitas umum yang dibiayai oleh negara. Beberapa tahun lalu, kata Tantawi, perusahaan pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemprov Bengkulu tetapi jalan itu sudah ditambang.

"kita belum menyetujui keinginan perusahaan adanya tukar guling jalan tersebut, tapi perusahaan tetap menambang dan merusak aset provinsi tersebut" jelas Tantawi.

Selanjutnya, karena jalan provinsi telah digali karena ada batubaranya maka perusahaan mengganti jalan baru yang kondisinya buruk. Jalan provinsi hotmix sementara jalan pengganti lapen.

Diketahui sepanjang 3 kilometer jalan milik Provinsi Bengkulu tak dapat dimanfaatkan karena dikeruk perusahaan batubara di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu sejak tahun 2018.

Sebagai gantinya perusahaan mengganti jalan itu dengan jalan yang buruk, berdebu dan tak diaspal dan membahayakan karena berdampingan dengan jalan utama milik tambang.

Kepala Desa Gunung Payung, Muhammad Hatta mengatakan, sejak tiga tahun lalu merasakan dampak akibat hilangnya jalan sepanjang 3 kilometer akibat aktivitas pertambangan, selain kesulitan melintas warga juga mengeluhkan jeleknya kwalitas jalan pengganti.

"Jalan penggantinya tak diaspal, berlubang rusak dan berdebu, " kata Hatta.(net)



Tidak ada komentar