Breaking News

Ini Tanggapan APBB Terkait Ancaman Pidana Perusak Jalan Provinsi

 


Realitapost.com, Bengkulu -- Ultimatum yang dilayangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu mempindanakan salah satu perusahaan tambang batu bara yang sudah merusak jalan Provinsi tepat di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara mendapat tanggapan dari pihak Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) Provinsi Bengkulu.

Saat dihubungi wartawan ini, via WA, Ketua APBB Sutarman, menjelaskan sejauh ini pihaknya segera berkoordinasi dengan anggota perusahaan tambang batubara yang dimaksudkan tersebut. Apalagi, sejak tahun 2019 dia sudah mengetahui bahwa sudah ada adiminstrasi berupa surat menyurat korespondensi antara pihak Pemda Provinsi dengan Perusahaan tambang tersebut.

"Itu yang saya tahu terkait administrasi penggunaan jalan yang dimaksudkan. Itu sebelum tahun 2019, nah setelah itu saya tidak mengikuti lagi perkembangannya. Yang jelas kita sudah pasti berkoordinasi dan konfirmasi dengan perusahanaan yang bersangkutan. Tapi tidak bisa terlalu karena sudah menyangkut internal perusahaan. Yang jelas setahu saya pihak perusahaan tersebut sudah ada komitmen dari perusahaan dan mereka akan sanggup mengerjakan perbaikan sesuai dengan standar yang diminta Pemerintah," ujar pimpinan PT Inti Bara Perdana Benteng dan PT Bara Lestari Seluma.

Dia menambahkan, sejauh ini anggota yang tergabung dalam organisasi APBB Provinsi Bengkulu ada 13 yang beroperasi tersebar di tiga daerah yakni BU, Seluma dan Bengkulu Tengah sedangkan di Lebong tidak lagi beroperasi.

Diberitakan seebelumnya, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu mengancam akan pidanakan perusahaan tambang yang telah kerusakan jalan di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. .

Kepada wartawan, Kajati Bengkulu Heri Jerman menegaskan bahwa perusahaan tambang batubara harus bertanggungjawab atas rusaknya aset jalan provinsi sepanjang 3 kilometer tersebut. 

"Kasus ini sedang dilakukan proses negosiasi dengan pemerintah provinsi, perusahaan tambang berjanji akan mengganti jalan yang telah dirusak tersebut, bila tidak segera ditindak lanjuti maka akan kita pidanakan perusahaan tambang tersebut," kata Heri Jerman, Selasa (17/05/2022).

Heri menjelaskan, apabila dalam dua bulan ini tidak juga terealisasi, maka dengan terpaksa perusahaan tambang itu dipidanakan "Kita tunggu dalam waktu dua bulan ini, bila tidak kita akan bertindak," tutup Heri.

Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu yang juga politisi Nasdem, Tantawi Dali mengatakan aktivitas tambang yang mengakibatkan jalan provinsi di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah berjalan sejak 2018 lalu.

"Jalan provinsi itu aset pemerintah provinsi yang dirusak dengan cara digali oleh perusahaan tambang, kami minta perusahaan bertanggung jawab, ini kan belum ada keputusan tukar gulingnya, maka ini bisa dikatakan tindakan pidana," tegas Tantawi saat diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (18/4/2022) lalu.

Tantawi menjelaskan memang perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun di situ ada fasilitas umum yang dibiayai oleh negara. Beberapa tahun lalu, kata Tantawi, perusahaan pernah mengajukan usul untuk tukar guling jalan provinsi namun usulan itu tidak disetujui oleh Pemprov Bengkulu tetapi jalan itu sudah ditambang.

"kita belum menyetujui keinginan perusahaan adanya tukar guling jalan tersebut, tapi perusahaan tetap menambang dan merusak aset provinsi tersebut" jelas Tantawi.

Kepala Desa Gunung Payung, Muhammad Hatta mengatakan, sejak tiga tahun lalu merasakan dampak akibat hilangnya jalan sepanjang 3 kilometer akibat aktivitas pertambangan, selain kesulitan melintas warga juga mengeluhkan jeleknya kwalitas jalan pengganti."Jalan penggantinya tak diaspal, berlubang rusak dan berdebu, " kata Hatta.(gol)


Tidak ada komentar