Breaking News

Aktivitas Bangunan Baru Megah Pantai Pasir Putih Jadi Sorotan

Realitapost.com, Bengkulu - Adanya sebuah bangunan baru dan megah di kawasan Pantai Pasir Putih tepat di depan Hotel Rindu Alam belakang ini jadi sorotan masyarakat.

Salah satunya kritikan muncul dari Presiden For Bengkulu Dondi Gatam yang mempertanyakan bangunan baru yang sedang dibangun permanen dikawasan garis sepadan pantai.

"Siapa pun yang punya bangunan tersebut, sudah jelas tidak mematuhi aturan yang ada. Kita mempertanyakan dasar atau izin pendirian bangunan tersebut oleh dinas terkait," ungkap Dondi Gatam dengan nada kesal.

Informasi yang diperoleh, bangunan tersebut akan dijadikan tempat layanan pengaduan masyarakat dibawah lembaga vertikal yang ada di Bengkulu."Siapapun itu, mau itu aparat, kejaksaan ataupun apalah, kami tidak peduli. Karena jelas itu salah," tegas Dondi Gatam.

Dondi juga menambahkan, kalau orang lain bisa bangun bangunan di pantai panjang, kami pun juga mau. "Kalau emang boleh dan ada izinnya, kami dan masyarakat juga mau buat bangunan juga disitu" ungkap Dondi.

Ia pun berharap, siapa pun itu janganlah menciderai aturan yang ada. "Ayo kita sama - sama menjaga provinsi Bengkulu ini. Jangan sampai ada yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan semau hatinya di Provinsi Bengkulu," ajak Dondi Gatam.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Saidirman, kepada wartawan, Senin sore (9/5/2022), menjelaskan bahwa bangunan yang ini masih dalam pekerjaan adalah bangunan dari Dinas PUPR Provinsi Bengkulu yang akan diperuntukkan untuk pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai tempat layanan publik.

"Saya kan baru disini (jadi Kepala Dinas) dan saya juga sudah ada undangan oleh pihak Kejaksaan untuk kegiatan peresmian gedung tersebut tanggal 19 bulan ini. Yang jelas, kan itu bangunan Pemerintah, kalau masyarakat mau juga bangun, lain cerita," tegas mantan Kadis Pariwisata Bengkulu Tengah ini.

Terkait izin mendirikan bangunan dalam aturan garis sepadan pantai di Kawasan Pantai Panjang. Dia mengaku izin tersebut kewenangan dari pihak BKSDA Provinsi."Tugas kami hanya sebatas pemanfaatan sarana dan pengelolaan lokasi yang ada," jelasnya.

Disisi lain, Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Donal Hutasoit, ditemui, Selasa siang (10/5/2022), menegaskan bahwa terkait perizinan dikawasan pantai panjang mulai dari pantai pasir putih hingga ke pantai depan hotel pantai panjang samping pantai Berkas bukan kewenangan BKSDA lagi. 

Sebab menurutnya, berdasarkan SK 420 tahun 1999 Pemerintah Provinsi mengusulkan untuk penurunan status kawasan dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Lalu pada 2007 barulah dilakukan penetapan batas kawasan yang dikeluarkan untuk dikelolah Pemerintah Provinsi.

"Jadi sebenarnya tidak lagi memiliki hak untuk ikut campur. Karena sudah kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi. Terserah mereka mau kelolah sendiri atau diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota," tegasnya.

Sementara itu berdasarkan hasil penelusuran aturan yang mengatur tentang bangunan di kawasan sempadan pantai dilarang : 

1. Mendirikan Bangunan Di Sepanjang Bantaran Sungai Dan Sempadan Sungai 

2. Membuang Sampah Benda Padat, Benda Cair Yang Akan Menghambat Aliran Air, Merubah Sifat Air (Pencemaran Ke Dalam Sungai) : 

Sesuai Bunyi (UU NO.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Peraturan Pemerintah RI NO. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Permen PU NO.28/PRT/M/2015 Tentang  Penetapan Garis Sempadan Sungai).(red)



Tidak ada komentar