Breaking News

Tak Kuorum, Pemilihan Ketua Komisi III DPRD Kota Diduga Cacat Hukum

Realitapost.com, Bengkulu - Proses pemilihan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Bengkulu khususnya Ketua Komisi III yang digelar, Kamis (10/3/2022) disinyalir cacat hukum.

Pasalnya, proses pemilihan Ketua Komisi III yang awalnya diikuti 10 orang anggota dewan justru bertambah menjadi 4 orang dari fraksi PAN. Akibatnya jumlah anggota Komisi III menjadi 14 orang.

Saat dikonfirmasi wartawan, Arioyono Gumay menjelaskan bahwa dirinya mengaku bahwa pemilihan Ketua Komisi III belum dilakukan karena belum Kuorum lantaran anggota belum lengkap.

"Belum ada Ketuanya. Karena kalau sudah ada tentu mekanismenya harus diparipurnakan. Misalnya tadi Ketua terpilih Komisi I pak Bambang, lalu Ketua Komisi II pak Nuzuludin. Nah Komisi III kan belum karena saya tidak mengikuti. Tetapi terakhir saya tinggalkan, kabarnya belum kuorum," ungkap politisi PPP ini.

Hal berbeda dijelaskan Baidari Citra Dewi selaku anggota Komisi III yang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa proses pemilihan Ketua Komisi III sudah selesai dan yang terpilih Herimanto dari Fraksi PAN.

Senada dengan Baidari, Imran Hanafi fraksi Hanura yang juga sebagai Anggota Komisi III mengaku sudah ditetapkan Ketua Komisi III terpilih Herimanto.

"Sudah tadi tu. Jelasnya konfirmasi saja ke pak Herimanto saja. Kuorum, jelasnya silakan konfirmasi dengan sekwan saja," ucap Imran.(red)

Tidak ada komentar