Inilah ASN RL Diduga Langgar Prokes
Realitapost.com, Rejang Lebong - Ditengah gencar-gencarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong menegakkan aturan protokol kesehatan bagi semua warga nya tanpa terkecuali.
Justru Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan beberapa pejabat Pemkab Rejang Lebong diduga tertanggap foto tengah berkerumun saat jam kerja disalah satu kafe tanpa menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana tertuang dalam Edaran Bupati.
Hal ini jelas membuat masyarakat Rejang Lebong geram dan menyesal ulah ASN tersebut dan berharap agar Bupati dan jajaranya dapat menindak pelanggar prokes tanpa tebang pilih karena kini rakyat sudah susah.
Saat dikonfirmasi salah satu pemilik kafe, Eta selaku pemilik kafe yang berlamatkan di Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo mengatakan sudah memasang pengumuman atau poster himbauan untuk menaati protokol kesehatan. Mulai dari tempat cuci tangan dan sabun sudah kita sediakan, peringatan poster agar menjaga jarak dan gunakan masker sudah dipasang.
"Tapi tetap saja mereka masih nekad, ya kami tidam bisa berbuat banyak karena pelanggan adalah raja," jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Rifai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) mengatakan sudah memberikan himbauan kepada masyarakat baik masyrakat umum dan masyarakat aparatur sipil Negara (ASN) untuk tetap mengikuti (PROKES) demi kepentingan kita bersama.
'Kita sudah melakukan semaksimal mungkin baik dari Satpol pp TNI polri untuk mencegah penyebaran virus Corona yang di mana kita ketahui sudah ada 17 warga rejang lebong terinfeksi virus covid 19, jadi saya harapkan saya imbau, kepada oknum Asn untuk sadar diri akan bahaya nya virus covid 19," jelas Rifai.
Terkait soal penindakkan bagi warga yang kedapatan melanggar Prokes khususnya ANS Pemkab, dia tidak mau berkomentar terlalu jauh dan meminta wartawan ini untuk menanyakan ke Ketua Gugus Covid19.
Saat di konfirmasi Agus selaku Sekretaris Dinas Desperindag, mengatakan sejauh ini ada banyak laporan masyarakat mengenai ASN di Dinas kita yang keluar saat jam dinas dan melakuan kelalaian (prokes) untuk itu kita akan selidiki dulu, kalo emang terbukti kita akan buat surat untuk di ajukan ke Inspektorat agar di tindak lanjuti. Ujar agus.
Terpisah Andi purwanto Sekretaris posko Gugus tugas covid saat di konfirmasi tidak banyak berkomentar karena pereoalan itu sudah ada bidang tupoksinya masing-masing karna sudah ada pihak yang terkait yaitu Satpol PP TNI dan Polri yang lebih tau sanksi dari kelalaian (prokes) tersebut," ujarnya.(ben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar