Breaking News

Dokumen Dipalsukan, Rp 300 Juta Raib

Realitapost.com, Bengkulu - Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil menangkap 4 orang tersangka mafia tanah yang memalsukan dokumen.

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan, S.Ik., M.H., di dampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., saat press conference hari ini ( 10/02/21) mengungkapkan 4 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial SU ( 54 ), SN ( 38 ), UP , serta SN.

” untuk tersangka UP dan SN telah di tahan terlebih dahulu di Polres Bengkulu. ” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, keempat tersangka yang ditangkap oleh pihaknya tersebut berdasarkan laporan Korban Imas Belly dengan nomor laporan LP-B/75/I/2021 / Bengkulu, tanggal 21 Januari 2021.

”Lebih kurang kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp. 300.000.000,- .” Jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Bengkulu, modus yang digunakan oleh tersangka yakni berawal Pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 tersangka SU dan UP serta tersangka SN datang ke Lokasi lahan kebun milik korban yang di klaim telah di beli senilai Rp 50 juta.

Setelah sampai di lokasi kebun ketiganya langsung melakukan pengerusakan dengan cara merobohkan tanaman kelapa sawit milik korban yang berjumlah 120 batang menggunakan alat berat.

Setelah selesai memotong tanaman lahan kebun milik korban, ketiganya langsung melakukan pengaplingan tanah menjadi 42 kapling dan kemudian di jual oleh tersangka SN.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi ketiga tersangka untuk menanyakan maksud pengaplingan yang dilakukan, oleh ketiga tersangka korban di perlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang di klaim milik tersangka, namun melihat dokumen yang di perlihatkan korban menemukan beberapa kejanggalan sehingga korban memutuskan untuk membuat laporan .

” ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 385 KUHP JO pasal 54, 56 KUHP.” Kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Saat ini keempat tersangka telah di amankan di Mapolda Bengkulu dan Mapolres Bengkulu.(Rls)

Tidak ada komentar