Dinas TPHP Provinsi Dan Kejati Bengkulu Teken MoU
Realitapost.com, Bengkulu - Rabu pagi (3/2/2021) Dinas Tanan Pangan Hotrikultura dan Perkebunan (Dinas TPHP) Provinsi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sepakat teken nota kerjasama (MoU) yang dipusatkan di Aula Kejati.
Dalam keterangan persnya, Kejati Bengkulu Dr. Andi Muhammad Taufik, didampingi Kasi Penkum Kejati Martin Lutter, menjelaskan MoU yang dilakukan ini atas permintaan Dinas TPHP Provinsi dalam upaya pendampingan dan bantuan hukum dalam pelaksaan penggunaan anggaran dalam kegiatan selama 3 tahun kedepan.
"Jadi MoU yang kita sepakati berdurasi selama 3 tahun dengan perjanjian apabila dikemudian hari terdapat temuan atau indikasi tindak korupsi maka MoU itu bisa kita putuskan. Dalam MoU yang kita teken ada 8 item disepakati dan nanti akan kita terbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang menjadi dasar kami melakukan pendampingan," terangnya.
Dia berharap dengan perjanjian kerjasama ini maka mampu mengurangi atau mencegah tindak penyimpangan penggunaan anggaran di dinas bersangkutan."Disamping itu kita bisa memberikan bantuan pendampingan hukum bila adanya gugatan perdata secara cuma-cuma," singkatnya.Sementara itu, Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Riki Gunarwan, menjelaskan tujuan penandatangan MoU sebagai upaya pendampingan hukum Kejaksaan dalam pelaksanaan dan pengawalan kegiatan mulai dari perencanaan sampai akhir kegiatan.
"Ini menjadi komitmen kami agar dalam pelaksanaan penggunaan anggaran sesuai aturan. Karena sejauh ini total anggaran yang ada Dinas kita mencapai Rp 135 milliar baik APBD dan APBN. Untuk kegiatan program banyak bersumber dari APBN dengan nilai mencapai lebih kurang Rp 70 milliar," singkatnya.(gol)
Tidak ada komentar
Posting Komentar