Komisi III DPRD Kepahiang Sidak Pembangunan Jalan PT SMI
Realitapost.com, KEPAHIANG,- Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada titik kegiatan Pembangunan jalan yang dibiayai pinjaman daerah kepada BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Selasa (19/01/2021).
Sidak dipimpin koordinator Komisi III DPRD kabupaten Kepahiang Andrian Defandra, M.Si dengan anggota Abdul Haris,SE, Candra, Hendri,A.Md, Okta Sinopa,S.IP, Agung Prayoga dan Hj.Dwi Pratiwi, Ikut pada sidak dilapangan Ketua Komisi 1 DPRD Ansori,M dan anggota komisi II DPRD Eko Guntoro,SH serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten kepahiang Rudi Sihaloho,ST.
Pada sidak pembangunan jalan link Pusat perkantoran - Barat Wetan Komisi III DPRD melihat langsung progres pekerjaan yang dilakukan, beberapa titik badan jalan belum rapi dengan banyaknya tumpukan matrial bebatuan, diketahui badan jalan yang sudah dihotmik baru sepanjang 2 kilometer dari total jalan sepanjang 5,2 Kilometer.D
isampaikan Andrian Defandra dari pantauan pihaknya dilapangan pekerjaan pembangunan mengalami keterlambatan, yang seharusnya berdasarkan time schedule sudah selesai dan pada link ini sudah dilakukan perpanjangan waktu hingga 50 hari ternyata pihak ketiga belum juga bisa menyelesaikan pekerjaan, dan saat ini melalui kewenangannya dinas PU akan memperpanjang waktu pengerjaan ini lagi selama 40 hari kedepan.
"Dari pantauan kita dilapangan, progress peningkatan jalan Pusat perkantoran-Barat wetan ini baru 53 persen pengerjaannya, Kita meminta Dinas PUPR untuk fokus melakukan pengawasan agar pengerjaan ini selesai dalam perpanjangan kontrak selama 40 hari ke depan, sehingga akses jalan ini dapat dinikmati masyarakat dan sebagai jalan penunjang pengembangan pariwisata kabawetan" jelas Andrian Defandra.
Ditambahkannya terhadap 2 link pekerjaan lainnya yang pembiayaannya bersumber dari dana SMI yang telah dinyatakan putus kontrak, andrian mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan hal itu merupakan kewenangan Dinas PU kabupaten kepahiang untuk mengganti atau menunjuk pihak ketiganya.
"Kita minta Dinas PU mencari solusi terhadap 2 link pekerjaan yang dilakukan pemutusan kontrak, apakah mengganti dengan pemenang kedua atau menunjuk pihak ketiga yang diyakini mampu, dengan harapan dapat memanfaatkan waktu yang ada karena ini menyangkut kepentingan masyarakat"Pungkas Andrian Defandra.(ben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar