Breaking News

Dewan Kota Tuding Satpol PP Provinsi Berlindung Dibelakang Denpom


Realitapost.com, Bengkulu -
Hubungan antara Satpol PP Provinsi Bengkulu dengan Pimpinan DPRD Kota Bengkulu kian meruncing pasca terjaringnya salah satu anggota DPRD Kota Rahmat Mulyadi dalam razia yang digelar Sabtu malam (23/1/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Tengku kepada wartawan menuding bahwa Kasatpol PP Provinsi Bengkulu berlindung dibelakang Denpom Bengkulu. 

"Padahal kita sudah tanya ke Denpom, Kodim, dan Korem 041 Gamas. Urusan mereka adalah anggota TNI untuk sipil urusan satpol. Makanya kemarin kita hearing dengan Satpol Kota tentang protap. Faktanya tak ada penyitaan SIM, bahkan pak Yadi dipaksa naik truk. Ini jelas tak manusiawi. Apalagi dia anggota DPRD pula," ungkap Politisi PAN ini.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP boleh menahan SIM seseorang. Sampai saat ini SIM anggota DPRD Kota Rahmat Mulyadi belum dikembalikan kepada yang bersangkutan. Disinggung soal proses hukum dia menyerahkan sepenuhnya kepada Rahmat Mulyadi.

"Kalau itu tergantung pada Rahmat Mulyadi nya dindo. DPRD kota itu cuma memfasilitasi secara kelembagaan. Apalagi Rahmat Mulyadi Anggota dari DPRD Kota Bengkulu. Pada prinsip nya kami lebih senang tenang damai. Sebenarnya bila Satpol PP Propinsi bertemu dengan Rahmat Mulyadi meminta maaf selesai rasanya. Tapi keliatan sombong PP propinsi itu," tegas Tengku.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu memanggil Kasatpol PP Kota Bengkulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan siang tadi (26/01). Komisi I mengkonfirmasi mengenai penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat-tempat keramaian seperti kafe dan restoran yang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyayangkan tindakan penertiban tempat-tempat keramaian yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu tanpa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu.

“Kita sepakat dengan penindakan di masa pembatasan kegiatan masyarakat ini, karena kita ada dasarnya yaitu Surat Edaran Walikota. Namun tidak boleh juga dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” ujar Teuku.

Politisi PAN ini juga meminta Satpol PP Kota Bengkulu lebih responsif dalam menegakkan Surat Edaran Walikota mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat selama masa pandemi covid-19 di wilayah Kota Bengkulu. Ia juga berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus sebaran Covid-19 karena Pergub Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.

“Komisi I berharap kedepan jika Satpol PP Provinsi mau membantu tugas Satpol PP Kota sebaiknya tetap berkoordnasi dengan Pemkot Bengkulu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu Yurizal mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif dalam penegakan Surat Edaran Walikota. Tempat-tempat keramaian diedukasi untuk mematuhi Surat Edaran tersebut.

“Apabila ada penyedia tempat-tempat keramaian yang melebihi jam operasional yang diperbolehkan maka Satpol PP Kota Bengkulu akan memperingatkan dengan cara yang humanis,” kata dia.(gol)

Tidak ada komentar