Dilaporkan Bawaslu, Timses R2 Ancam Laporkan Pemuda Pancasila
Realitapost.com, Bengkulu - Kasus tangkap tangan salah satu warga di Bengkulu Utara yang diduga kuat menerima sovenir dan sabun bergambar Paslon nomor 2 Rohidin-Rosjonsyah oleh organisasi Pemuda Pancasila berlanjut ke jalur hukum.
Tim Kuasa Hukum salah satu Tarmizi Gumay (Targum) bersama perwakilan Pemuda Pancasila resmi melaporkan perkara tersebut ke Bawaslu Provinsi agar segera diusut tuntas karena terindikasi pelanggaran.
Menanggapi kasus tersebut, pihak tim pemenangan Paslon nomor 2 Rohidin-Rosjonsyah yakni Sumardi, dengan tegas mempertanyakan hak orang sipil bahkan organisasi melakukan penangkapan warga karena itu ranahnya aparat hukum.
"Catat ya, bukan hak orang sipil atau organisasi yang semaunya main tangkap warga di perjalanan. Kami juga tidak paham apakah yang bersangkutan itu menerima langsung atau tidak. Namun terlepas apapun itu. Sesuai aturan PKPU diatur batasan aturan main tentang pemberian barang kepada masyarakat," tegas Sumardi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Untuk itu, dia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Rohidin-Rosjonsyah untuk melaporkan organisasi Pemuda Pancasila ke Biro Hukum Pemprov yang dinilai sudah keluar dari tupoksi sebagai organisasi.
"Karena organisasi dibawah naungan Dinas Kesbangpol maka akan kita perkarakan. Yang jelas dala PKPU jelas diperbolehkan memberikan APK atau bingkisan kepada masyarakat dengan nilai yang telah ditentukan," sesalnya.(gol)
Tidak ada komentar
Posting Komentar