Breaking News

Paripurna Nota Pengantar Raperda RP3KP DPRD Kepahiang

REALITAPOST, KEPAHIANG - Berdasarkan hasil rapat Badan musyawarah DPRD kabupaten kepahiang tanggal (30/09) tentang jadwal dan kegiatan DPRD kabupaten kepahiang bulan oktober masa sidang III tahun 2020, maka hari ini Senin (12/10) DPRD kabupaten kepahiang menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) kabupaten kepahiang tahun 2020-2040 diruang sidang utama kantor DPRD kabupaten kepahiang.


Rapat sidang Paripurna yang DiHadirir Plt.Bupati Kepahiang Neti Herawati,S.Sos, Sekda Kepahiang Zamzami,Z.SE.MM, Kajari Kepahiang diwakili Kadi Pidum Lucky S,SH, Panitera Pengadilan Agama kepahiang Saibu,S.Ag, instansi vertikal dan jajaran kepala OPD Kepahiang

Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Wakil ketua 1 DPRD Andrian Defandra,SE.M.Si dengan didampingi oleh wakil ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH dan dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.


Disampaikan oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,SE.M.Si bahwa sesuai dengan Peraturan DPRD nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD pasal 147 ayat (1) telah memenuhi persyaratan untuk berlangsungnya rapat Paripurna.

Dilanjutkan Andrian, bahwa sesuai surat Menteri Dalam Negeri No.188/5082/OTDA mengenai tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan raperda tanggal 01 Oktober 2020 pada poin 1 menyebutkan bahwa Plt.Gubernur, Pj Gubernur, Pjs Gubernur, Plh.Gubernur ,Plt.Bupati/Walikota, Pj.Bupati/Walikota, Pjs Bupati/Walikota ,Plh.Bupati/Walikota dapat melakukan pembahasan dan menandatangani raperda dan raperkada setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.


Menindaklanjuti hal tersebut pemerintah daerah kabupaten kepahiang telah mengajukan surat permohonan persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, namun sampai pelaksanaan rapat pariputna hari ini surat persetujuan dimaksud belum mendapatkan tanggapan dari Menteri Dalam Negeri sehingga rapat paripurna hari ini tidak dapat kita laksanakan.


"Setelah menanyakan kepada seluruh peserta rapat terhadap penundaan paripurna hari ini dan disetujui, maka penyampaian raperda RP3KP ini ditunda dan akan kita jadwalkan dan sepakati bersama kembali dalam rapat Badan musyarah",sampai Andrian.


Selanjutnya atas nama lembaga DPRD kabupaten kepahiang mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada undangan dan hadirin yang mengikuti rapat paripurna hari ini dan mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan dalam memberikan pelayanan dan juga dalam memimpin rapat paripurna hari ini,"Sampai Andrian Defandra. (Ben)

Tidak ada komentar