Breaking News

Paripurna DPRD Kepahiang KUA-PPAS TA 2020


REALITAPOST.COM - KEPAHIANG,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang saat ini menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota  Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dan  Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran. 

(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021di laksanakan, di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Rabu (09/09/2020).

Paripurna ini di hadiri oleh, Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid.MM.IPU, Kapolres Kepahiang diwakili Kabag ren Kompol H.Beni Rasyid, Dandim O409 RL diwakili Kapten.Inf.Retno,S, Kajari Kepahiang diwakili Kasi intel Arya Masepa, Panitera Pengadilan Negeri Kepahiang Herman,SH, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang M Yuzar,S.Ag.MH, Para asisten dan staf ahli Setda dan jajaran kepala OPD

Disampaikan oleh juru bicara badan anggaran Haryanto,S.Kom.MM bahwa pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 telah dilaksanakan oleh badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 dan permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta PMK nomor 35 tahun 2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun 2020 dalam rangka penanganan pandemi covid-19 serta peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN tahun 2020,terangnya.

"proyeksi perubahan APBD Tahun anggaran 2020 dapat dirangkum dengan total pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp. 752.297.017.294,98 dengan belanja daerah setelah perubahan Rp. 866.403.896.220,62 dan total Penerimaan Pembiayaan daerah sebesar Rp. 110.184.669.884,24 sehingga defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan sebesar (Rp. 3.922.209.041,40,-),"Sampai Haryanto.

Dilanjutkan Haryanto dengan penyampaian laporan hasil Pembahasan rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2021,dalam penjelasannya rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 berpedoman pada permendagri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 trntang pedoman pebgelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan APBD Tahun anggaran 2021.


"Proyeksi pendapatan,belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021 adalah Rp.631.140.856.082,34 dengan belanja daerah Rp.802.034.071.697,20, Penerimaan pembiayaan daerah Rp.5.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp.47.298.266.500,00 dengan demikian maka surplus/defisit setelah dikurangi pembiayaan netto sebesar Rp.(213.191.482.114,86),sampai haryanto.

Dalam sambutannya Bupati kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD 2020 dan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 berpedoman pada PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri 21 tahum 2011.

"mempercepat peningkatan penanggulan kemiskinan melalui peningkatan bidang pertanian, pariwisata, infrastruktur dan sumber daya manusia menuju kabupaten kepahiang maju mandiri dan sejahtera" adalah tema RKPD kabupaten kepahiang tahun 2020 sebagai prioritas pembangunan, sampai Bupati.

Selanjutnya informasi penting dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 dengan tema RKPD (Peningkatan ekonomi kerakyatan melalui pembangunan sumber daya manusia dan infrastruktur yang berkualitas)

Berdasarkan tema RKPD diatas maka kabupaten kepahiang menetapkan prioritas bidang pembangunan tahun 2021 yaitu:

Pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan dan pengembangan pelayanan dasar masyarakat. Pengembangan dan implementasi nilai nilai sosial budaya daerah dan agama

Pembangunan dan peningkatan infrastruktur revitalisasi pertanian,perkebunan,perikanan, dan kehutanan. Peningkatan perekonomian kerakyatan serta penciptaan iklim usaha dan investasi

Pengelolaan sumber daya alam lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Reformasi birokrasi dan tata kelola

Ditambahkan Bupati Hidayatullah Sjahid, terkait defisit pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021,antara lain:

Penerapan perubahan mekanisme perencanaan dan penganggaran menyebabkan sumber pembiayaan belanja langsung belum terverivikasi sepenuhnya,belanja langsung masih diasumsikan melalui pembiayaan DAU, sambil menunggu PMK tentang rincian APBN Tahun anggaran 2021 untuk memfinalkan proyeksi DAK tahun 2021.

Proyeksi pendapatan daerah tersebut belum memperhitungkan DAK Fisik dan Non Fisik

OPD mengalokasikan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana pada tahun anggaran 2020 akibat realokasi anggaran dampak covid-19 ditambah dengan program dan kegiatan yangmenjadi target pencapaian kinerja pada tahun anggaran 2021 mengingat target indikator capaian RPJMD yang akan berakhir tahun 2021.

"Besaran defisit tersebut agar dapat dibahas lebih lanjut dalam pembahasan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021 menjadi seimbang,Pungkas Bupati.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dengan didampingi Wakil Ketua II Drs.H.M.Thobari Muad,SH dan dihadiri 19 anggota DPRD kabupaten Kepahiang.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020 dan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 dengan baik dan lancar,atas nama lembaga DPRD saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setingi tinginya kepada undangan dan hadirin yang hadir dalam rapat Paripuirna hari ini," Tutup Windra.(beni/adv)

Tidak ada komentar