Breaking News

Mantan Kadisdik Pesibar Dapat Perlakuan Khusus Terkait Mantan Nara Pidana Korupsi


Pesisir Barat Realitapos.com Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi masih berstatus ASN. Pemkab belum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan terkesan dipertahankan.

Menurut Kepala Badan Kepegaian Daerah (BKD) Pesisir Barat Syahrial Abdi mengatakan, proses pemberhentian masih dalam peninjauan kembali.

“Keputusannya pemberhentian atas nama Hapzi ada di Baperjakat. Kami hanya merekomendasikan,” kata Syahrial, Selasa (29/9).

Hapzi telah dihukum  karena terlibat kasus korupsi proyek pengadaan mebeler SD dan SMP pada 2016 silam. Perkara ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp643 juta. Sementara sebelumnya PLT Kadis Pendidikan saat itu Arif Usman secepatnya dikeluarkan surat pemecatannya, dikasus yang sama.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (14/2), Hapzi dijatuhi hukuman 18 bulan penjara secara inkrah dan terbukti, hanya saja Hapzi mengembalikan kerugian negara sebesar 400 juta, secara logika jelas bahwa dia memang korupsi, bahkan Kabid nya saat itu yakni Puspa  selaku Kabif sarpras yang lepas dari kasus tersebut, seharusnya dikenakan juga karena berkomplot dalam bidang itu, hanya saja pendalaman menurut Puspa dia tidak ikut serta. Sementara Puspa adalah Kabid yang membidangi itu sebagai saksi.

Sementara Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat Nurma Lingga Kusuma mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat membahas pemberhentian Hapzi.

“Keputusannya sudah kami sampaikan ke BKD untuk segera dilakukan pemecatan sebagai ASN,” kata Lingga Kusuma, tetapi belum di keluarkan oleh pihak BKD. ( RUSKAN )

Tidak ada komentar