Breaking News

Pemprov Segera Bagikan Rp 600 Ribu Untuk Ribuan Honorer

Realitapost.com, Bengkulu - Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif kepada karyawan melalui basis data BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan dengan gaji di bawah 5 juta, bakal diberikan bantuan 600 ribu/bulan selama 4 bulan. Bantuan ini sebagai salah satu pendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

"Tambahan bantuan melalui PKH, insentif Kartu Prakerja, sudah jalan. Kini ada wacana (bantuan.red) untuk karyawan melalui data BPJS Ketenagakerjaan. Berarti ini termasuk untuk ribuan honorer Pemprov Bengkulu  termasuk guru honorer di SMA/SMK dan SLB," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minggu (09/08).

Ribuan THL (tenaga harian lepas) Pemprov Bengkulu, lanjut gubernur, sudah diterdaftar aktif sebagai peserta Jamsostek sejak beberapa tahun lalu. Kerja sama Pemprov Bengkulu dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebagai perlindungan risiko kerja para tenaga honorer. Terbaru, pada 2020 ini, lebih dari 3000 guru dan pegawai honor pada SMA/ SMK dan SLB memperoleh jaminan risiko kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan dicairkan ke rekening masing-masing, sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ranahnya BPJS untuk validasi data, termasuk untuk karyawan-karyawan perusahaan swasta," terang Rohidin, yang berharap bantuan ini bisa terealisasi dan mampu meningkatkan daya beli masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Seperti diketahui, program bantuan yang menyasar pegawai atau karyawan ini ditargetkan untuk 13,8 juta pekerja di seluruh wilayah Indonesia, dan yang tercatat di BJPS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif. Mereka yang bergaji di bawah 5 juta, akan peroleh 600 ribu per bulan selama 4 bulan sehingga totalnya mencapai 2,4 juta rupiah per orang.

Untuk program ini, negara mengalokasikan anggaran lebih dari 33 triliun. Mereka yang menjadi target sasaran bantuan adalah pegawai atau karyawan bukan kalangan ASN maupun BUMN. 

Di Bengkulu, sekitar 70 hingga 80-an ribu tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.(rls)