Breaking News

Akhirnya, Polda Tetapkan 3 Tsk Dugaan Korupsi Gedung IAIN Curup

Realitapost.com, Bengkulu - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Khusus Polda Bengkulu, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, 2018. Tiga orang tersangka yang ditetapkan, diantaranya BG selaku PPTK, BH selaku kontraktor atau pemborong dan EN selaku pemodal. 

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto, kepada wartawan, penetapan tersangka dilakukan, karena penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu, telah mengantongi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut Rp 7,3 miliar.

"Berdasarkan gelar perkara ada tiga orang kita tetapkan menjadi tersangka. Kerugian negara berdasarkan audit dari BPKP Rp 7 miliar lebih,” jelas Kombes Pol Deddy. 

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Deddy mengatakan, total anggaran proyek pembangunan gedung itu senilai Rp 28 miliar dan dilaksanakan pada 2018. Dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI. Karena, pekerjaannya diduga bermasalah proyek diputus kontrak. Dari pekerjaan yang diputus kontrak tersebut nilainya Rp 10 miliar, kerugian negara berdasarkan audit Rp 7 miliar. Tiga orang tersangka yang ditetapkan memiliki peran paling besar dan paling bertanggung jawab dengan korupsi tersebut. Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut. 

“Tiga orang yang ditetapkan paling bertanggung jawab sehingga kerugian negara Rp 7 miliar,” pungkas Dir Reskrimsus. 

Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung akademik tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Akan tetapi pekerjaannya diduga bermasalah sehingga akhir 2018 proyek tidak selesai. 

Sempat diberi tambahan waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga pada Februari 2019, proyek diputus kontrak. Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi mark up dalam pekerjaan fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah.(net)

Tidak ada komentar