Breaking News

Paripurna DPRD Kepahiang Tentang LHP BPK RI

Kepahiang, Realitapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini Mengelar rapat sidang Paripurna, yang Bertempat diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Jum'at (17/07).

Agenda rapat ini yakni tentang penyampaian rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2019.

Rapat dipimping langsung Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan,SP dengan didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.H.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 17 anggota DPRD ini rapat paripurna dengan penerapkan protokol kesehatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

Disampaikan oleh Hendri,A.Md sebagai juru bicara DPRD dimana hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kepahiang telah dilakukan DPRD melalui mekanisme pembahasan Panja, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 09 Tahun 2015 perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pengawasan DPRD atas tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tantangan perubahan sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance), Alhamdulillah Kabupaten Kepahiang meraih opini WTP atas LKPD Tahun 2019.
Ditambahkan Hendri, dijelaskan dalam Permendagri 13 Tahun 2010 apabila daerah meraih opini WTP maka semestinya DPRD tidak mesti melakukan pembahasan,namun setelah meneliti LHP yang diterima didapati beberapa catatan dan rekomendasi yang menurut kami perlu dilakukan pembahasan dalam rangka perbaikan agar dapat lebih ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah.

Beberapa catatan yang direkomendasikan untuk segera ditindak lanjuti secara umum diantaranya Pencatatan kas dibendahara pengeluaran dan penyetoran pajak pusat yang belum tertib, Penatausahaan aset yang belum tertib, proses TGR aset yang belum ditindaklanjuti dan terdapat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal,sampai hendri.

"Selamat kepada jajaran pemerintah daerah atas raihan opini WTP dan terima kasih kepada rekan rekan anggota Panja DPRD yang telah melakukan pembahasan LHP BPK RI ini, Harapan Kami saudara bupati dapat menindaklanjuti LHP BPK RI dengan baik serta membangun sistem pengawasan terhadap OPD dan unit kerja dilingkungan pemda kepahiang guna menghindari terjadinya temuan kembali oleh BPK RI," ujar Hendri.

Agenda Selanjutnya adalah penyampaian nota pengantar Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun anggaran 2019 oleh Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU.

Disampaikan Bupati Hidayatullah Sjahid, sesuai ketentuan pasal 320 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggung jawaban kepada DPRD yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,tetapi akibat adanya covid-19 sebagai bencana non alam hal ini mengalami sedikit keterlambatan, sampainya.

Ditambahkan Bupati kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mencapai visi pembangunan yakni" terwujudnya kabupaten kepahiang yang maju,mandiri dan sejahtera", dimana penjabaran APBD dapat disampaikan sebagai berikut:

1.Pendapatan Rp 756.562.840.749,22 dengan realisasi sebesar Rp.730.847.819.159.57 atau mencapai 96,60 %, mengalami kenaikan sebesar 6,95% dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp.683.360.643.620,79.

2.Belanja Rp.851.780.778.237,43 dengan realisasi sebesar Rp.730.927.174.749,43 atau 85,81% mengalami kenaikan sebesar 8,50% dari realisasi belanja tahun sebelumnya sebesar Rp.673.637.092.503,60

3.Pembiayaan Rp.96.217.937.488,51 dengan realisasi sebesar Rp.36.287.005.474,10 atau sebesar 37,71% dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1000.000.000,00 dengan realisasi sebesar 1.000.000.000,00 atau sebesar 100%.

4.Investasi jangka panjang sampai tahun 2019 adalah Rp.36.622.093.433,59 berupa penyertaan modal pada Bank Bengkulu Rp.20.000.000.000,- PDAM Tirta Alami sebesar Rp.23.157.202.665,- koreksi hibah penurunan nilai investasi PDAM atas laba rugi 2019 sebesar Rp.1.081.557.525,00 akumulasi penyusutan S.D 2018 sebesar Rp. 5.872.826.705,78 koresi hibah instalasi 2013 sebesar Rp.500.000.000,-.

5. Aset tetap sampai dengan tahun 2019 mencapai nilai sebesar Rp.1.143.006.537.472,90 (setelah akumulasi penyusutan).

6. Aset Lancar berdasarkan hasil perhitungan per 31 Desember  2019 sebesar Rp.81.317.769.462,25.

"Alhamdulillah kabupaten kepahiang mendapatkan predikat WTP dari BPK RI, tentu saja ini merupakan kerjasama semua pihak baik OPD, DPRD dan masyarakat, hal ini jangan sampai membuat kita lalai untuk berbenah karena tantangan kedepan untuk mempertahannya lebih berat lagi, Mari bersama meningkatkan dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan pembangunan dikabupaten kepahiang yang kita cintai ini, semoga allah subhanahuwata'ala senantiasa membimbing dan melindungi kita," Tutup Bupati.(Beni)

Tidak ada komentar