Breaking News

DPRD Kepagiang Bentuk Panja Atas LKPDK

RealitaPost, Kepahiang - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Kepahiang, Kamis (02/07/2020) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang gelar rapat paripurna pembentukan Panitia Kerja (Panja) diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. 

Rapat paripurna yang digelar secara internal ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dan dihadiri 24 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

Disampaikan andrian defandra, bahwa BPK RI perwakilan provinsi bengkulu telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2019 yang diterima secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang pada tanggal 24 juni yang lalu dan alhamdulillah kabupaten Kepahiang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"WTP yang diterima Kabupaten Kepahiang disertai dengan rekomendasi, untuk menindak lanjuti rekomendasi tersebut sebagai bentuk pengawasan DPRD kita membentuk Panitia Kerja, Alhamdulillah melalui rapat Paripurna hari ini kita sudah memutuskan membentuk Panja yang ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD dengan ketuanya saudara Hendri,A.Md, sampai Andrian.

Dilanjutkan Andrian, berdasarkan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepahiang dan berita acara rapat pimpinan bersama pimpinan fraksi dan pimpinan AKD, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk pembentukan Panitia kerja, dan pada hari ini berdasarkan hasil rapat paripurna yang sudah dilaksanakan Panja yang kita bentuk anggotanya merupakan usulan dari masing masing fraksi di DPRD secara proporsional dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD kabupaten Kepahiang Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Kerja pembahasan LHP BPK RI.

"Paripurna internal hari ini sesuai dengan agenda kegiatan, kita sudah memutuskan membentuk Panja Pembahasan Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI dimana anggota nya merupakan usulan dari masing-masing fraksi yang disampaikan masing masing juru bicara fraksi dalam rapat paripurna internal tadi, adapun rekomendasi atau catatan-catatan yang diberikan BPK RI akan kita jadikan dasar dalam menindak lanjuti LHP ini yang hasilnya akan berikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pemerintah daerah," Tutup Andrian.(ben)

Tidak ada komentar