Breaking News

Paripurna Nota Pengantar Bupati Kepahiang Terhadap 2 Raperda

Realitapost.com, Kepahiang -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang saat ini mengelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar Raperda yang akan dibahas Pada masa sidang II tahun sidang 2020 kepada Bupati Kepahiang di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Jum'at (5/06/2020).

Disampaikan Juru bicara inisiator pengusul Raperda Franco Escobar, S.Kom 2 (Dua) rancangan Raperda yang akan dibahas diantaranya
1 Rancangan Peraturan Daerah tentang pendidikan keagamaan dan pesantren.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi Kepahiang.
Disampaikan Franco, Rancangan peraturan daerah tentang pendidikan keagamaan dan pesantren, pembahasanny dititik beratkan sesuai kepada misi kabupaten kepahiang yakni mengembangkan  SDM Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil, dan produktif yang dialandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan selaras dengan pasal 31 ayat 5 UUD 1945  yang mengatur tentang bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai agama dan persatuan bangsa. Untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia, Selain itu juga berdasarkan UU no 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan PP Nomor 55 tahun 2017 tentang pendidikan agama dan keagamaan.
Lalu, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah memiliki kewenangan urusan pemerintahan bidang pendidikan mulai dari jenjang pendidikan usia dini ( PAUD) hingga Sekolah menengah Pertama/sederajat, Hingga saat ini permasalahan yang sering muncul dalam penyelenggaran pendidikan agama dan pesantren diantaranya bantuan Pemkab kepahiang yang masih tergolong minim baik sarana maupun prasarana,atas dasar inilah Raperda ini hadir sebagai tanggung jawab pemerintahan Kabupaten Kepahiang dalam menunjang penyelenggaran pendidikan dan pesantren.

Ditambahkan Franco,Raperda tentang peningkatan mutu hasil budidaya perkebunan kopi kepahiang,dijelaskan franco merupakan perubahan perda No 2 tahun 2007 tentang larangan jual beli biji kopi, biji kakao, biji lada, dan biji kemiri basah, Setelah dilakukan kajian bahwa perda ini secara muatan tidak lagi sesuai dengan UU Nomor  12 tahun 2011 tentang pembentukan Perda dan permendagri No 80 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah oleh karena itu diperlukan perbaikan. Saat ini kabupaten kepahiang masih menghadapi permasalahan dalam upaya peningkatan mutu hasil bududaya tanaman kopi karena regulasi yang memberikan pengaturan ini mulai dari pembinaan hingga pasca panen kepada masyarakat, Termasuk meningkatkan mutu hasil pertanian dengan didukung oleh pemkab kepahiang, hal ini sebagai strategi mewujudkan kabupaten kepahiang yang mampu mengembangkan kearifan lokal dengan kopi sebagai komoditas unggulan. Maka sangat wajar jika DPRD Kepahiang berinisiasi memperjuangkan peningkatan mutu hasil budidaya kopi sebagai bagian dari upaya mendukung petani kopi agar mampu bersaing baik secara nasional dan mancanegara.
"Besar harapan kami rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya, mohon maaf apabila dalam penyampaian nota pengantar raperda ini terdapat hal hal yang kurang berkenan,dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD atas kehadiran dan perhatiannya dalam paripurna penyampaian nota pengantar raperda pada hari ini" sampai Franco dalam sambutan tertulisnya.

‌Ditambahkan Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan. SP, setelah bupati Kepahiang menerima nota pengantar rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan ijisiator pengusul pada hari ini maka agenda selanjutnya DPRD Kabupaten Kepahiang sesuai dengan Tatib DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan bersama penyampaian Pendapat Bupati Kepahiang atas Raperda yang disampaikan dan sesuai dengan hasil keputusan Banmus rapat paripurna selqnjutnya akan digelar pada Senin 08 Juni 2020 mendatang,"Tutup Windra.(Ben)

Tidak ada komentar