Inilah Alasan Bencoolen Mall Kembali Dibuka Terbatas
Bengkulu, Realitapost.com - Sejak Sabtu (11/04/2020) pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu Bencoolen Mall telah resmi dibuka terbatas pasca penutupan sementara beberapa waktu silam.
Pembukaan kembali BIM disebabkan beberapa alasan kuat ditengah masih mewabahnya Covid-19 menghantui warga Provinsi Bengkulu khususnya Kota Bengkulu yang telah berstatus zona merah.
Saat dihubungi, Chief Operating Officer (COO) Bencoolen Mall, Irwandi Putra, saat menjelaskan pembukaan kembali kegiatan bisnis Bencoolen Mall mempertimbangkan nasib para pelaku usaha UMKM yang susah karena tidak ada pemasukkan akibat dampak wabah Covid-19.
Pembukaan ini bersifat terbatas dan pihak Bencoolen Mall berkomitmen mematuhi Surat Edaran Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 tahun 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19.
Pembukaan Bencoolen Mall ini bersifat terbatas dan tidak diperkenankan lagi sebagai tempat nongkrong untuk sementara waktu hingga wabah mereda.
Adapun sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pengunjung yang berbelanja antara lain:
1. Pengunjung datang atau pulang wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengunjung wajib mengunakan masker.
3. Pengunjung akan di cek kondisi suhu ketika memasuki gedung Mall
4. Pakaian pengunjung akan disterilkan sebelum masuk dengan disinfektan.
5. Anak sekolah dilarang memasuki kawasan Mall tanpa orang tua atau pendamping. . Pengunjung dilarang datang dalam jumlah yang besar atau bergerombolan.
6. Dalam hal aktifltas dalam mall pengunjung wajib mengikuti instruksi, tanda atau petunjuk lain mengenai physical distancing.
7. Manajemen berhak membubarkan jika ada kegiatan atau tindakan yang mengarah kepada kerumunan atau kelompok sehingga tidak sesuai dengan prinsip physical distancing.
8. Kepada pengunjung dengan status ODP, PDP dan seterusnya dilarang memasuki kawasan Mall.
10. Jika Anda ada gejala kurang sehat atau sakit sebaiknya di rumah saja.
Kemudian aturan ketat untuk Tenant
1. Tenant Wajib menyediakan Hand Sanitizer di depan pintu masuk toko masing-masing.
2. Tenant wahjib menerapkan prinsip Physical Distancing dalam setiap operasional toko, baik sesama karyawan maupun dengan Customer.
3. Tenant wajib membatasi Customer yang masuk sehingga tidak membuat kerumunan.
4. Semua petugas toko wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
5. Diutamakan penjualan online atau Delivery atau Take Away dan khusus tenant resto jika membuka dine in maka wajib memastikan prinsip Phisycal Distancing diterapkan pada meja dan kursi dan wajib disetujui oleh pihak Bencoolen Mall.(Redaksi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar